Penyelundupan Baby Lobster Rp 20 M ke Luar Negeri Digagalkan Polisi di Perairan Kuala Betara

- Redaksi

Jumat, 21 Mei 2021 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat Pres Rilis di Mapolres, Jumat (21/05/21)

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat Pres Rilis di Mapolres, Jumat (21/05/21)

Penangungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya upaya penyelundupan benih lobster ke luar Negeri melalui jalur perairan Sungai Kuala Betara.

“Kita tindak lanjuti dan mengejar dengan penyisiran Sungai Kuala Betara. Dan sekitar pukul 05.00 WIB didapati 1 pompong dicurigai membawa benih lobster, kita amankan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencananya dari perahu pompon dari perairan Kuala Betara akan diantar oleh keempat Pelaku ke kapal cepatdi ambang luar yang telah ditunggu.

BACA JUGA :  Pemilik Kebun Sawit Dibunuh Oleh Anak Buah Sendiri, Wakapolres Tebo : Pelaku Kita Ditangkap di Betara

Saat dilakukan penggeledahan di dalam pompong itu ditemukan 36 Box Styrofoam yang berisikan 130 ribu ekor benih lobster senilai kurang lebih Rp20 Milyar lebih.

Barang bukti beserta keempat terduga pelaku diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Tersengat listrik, Pemilik Keramba Ikan Jatuh dan Hilang di Sungai Batanghari

“Adapun pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah “Tersangka kita jerat dengan Pasal 16 ayat 1 Jo pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 9 Jo Pasal 31 Ayat 1 UU RI No. 16 Tahun 19992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tandasnya.

BACA JUGA :  Bupati Anwar Sadat : Tanjab Barat Siap Jadi Tuan Rumah Porprov XXIV

Rencananya baby lobster yang diamankan itu akan dilepasliarkan ke alam di Pantai Pulau Mande Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), Kota Pariaman Sumatera Barat.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru