Penyidik Kejari Tanjabbar Bidik Penyimpangan Pupuk Subsidi di Batang Asam

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Sumber FOTO : agroindonesia.co.id

Ilustrasi. Sumber FOTO : agroindonesia.co.id

BATANG ASAM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat membidik dugaan penyimpangan dalam penggunaan Pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam Tahun 2023.

Tidak tanggung-tanggung dugaan penyimapangan dalam penggunaan Pupuk bersubsidi ini berpotensi mengakibatkan kerugian Keuangan Negara (KN) diperkirakan mencapai Rp1 Milyar baru di 1 (Satu) Pengecer.

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Kasi Pidsus Sudarmanto mengatakan Bulan Mei 2024 Kejari Tanjung Jabung Barat sudah menerbitkan Surat perintah penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat perintah penyidikan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam Tahun 2023,” kata Kasi Pidsus Sudarmanto, Senin (10/6/24).

Untuk kerugian Keuangan Negara sebut Sudarmanto belum dihitung. Tetapi berpotensi mengakibatkan kerugian diperkirakan Rp1 Milyar di 1 (Satu) Pengecer. Dimana pendistribusian Pupuk bersubsidi ini dari distributor ke Pengecer secara langsung.

“Jadi dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) penerima Pupuk yang tidak tepat sasaran dan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Pertanian,” jelasnya.

Modusnya dicontohkan Sudarmanto, penerima Pupuk terdaftar di RDKK yang mendapat jatah 100 Kilogram kemudian hanya mengambil 50 Kilogram tetapi dalam aplikasinya penerima mengambil 100 Kilogram.

“Sehingga yang 50 Kilogram lagi tidak tahu siapa yang mengambilnya,” ujarnya.

Sudarmanto menuturkan, dari tingkat pengecer harga Puluk dinaikkan yang semestinya Rp115 Ribu per Satu Karung 50 Kilogram dan dijual di Lapangan Rp160 Ribu.

“Harga jual nya sudah tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi. Indikasi seperti itu baru ditemukan di 1 (Satu) Kecamatan dan tidak menutup kemungkinan di Kecamatan lainnya juga ada,” sebutnya.

Kata Dia pihak penyidik baru menemukan penyimpangan ini pada Tahun 2023 dan akan melakukan pendalaman apakah di Tahun sebelumnya juga terjadi.

“Kalau jumlahnya secara skala di Kecamatan Batang Asam ini ada 2 (Dua) jenis Pupuk. Pupuk Urea 500 Ton dan Pupuk NPK 900 Ton untuk Satu Tahun,” bebernya.

Sudarmanto menghimbau, jika ada Petani yang menemukan praktik penyimpangan seperti itu silahkan melapor ke Kejari Tanjung Jabung Barat

“Kita di Kejari Tanjung Jabung Barat ada Satuan Tugas yang menangani perihal mafia Pupuk,” katanya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL
3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi
Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama
Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi
Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online
Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Jambi Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin
Bobol Warung, Remaja 18 Tahun Dibekuk Unit Reskrim Polsek Merlung
Berita ini 187 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:36 WIB

BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:33 WIB

3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:27 WIB

Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:37 WIB

Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi

Senin, 2 Juni 2025 - 18:34 WIB

Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online

Berita Terbaru