Penyidik Kejari Tanjabbar Bidik Penyimpangan Pupuk Subsidi di Batang Asam

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Sumber FOTO : agroindonesia.co.id

Ilustrasi. Sumber FOTO : agroindonesia.co.id

BATANG ASAM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat membidik dugaan penyimpangan dalam penggunaan Pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam Tahun 2023.

Tidak tanggung-tanggung dugaan penyimapangan dalam penggunaan Pupuk bersubsidi ini berpotensi mengakibatkan kerugian Keuangan Negara (KN) diperkirakan mencapai Rp1 Milyar baru di 1 (Satu) Pengecer.

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Kasi Pidsus Sudarmanto mengatakan Bulan Mei 2024 Kejari Tanjung Jabung Barat sudah menerbitkan Surat perintah penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat perintah penyidikan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam Tahun 2023,” kata Kasi Pidsus Sudarmanto, Senin (10/6/24).

BACA JUGA :  Himbau Masyarakat Tidak Golput, Bupati Tanjab Barat ; Pilih Pemimpin yang Bisa Mengayomi

Untuk kerugian Keuangan Negara sebut Sudarmanto belum dihitung. Tetapi berpotensi mengakibatkan kerugian diperkirakan Rp1 Milyar di 1 (Satu) Pengecer. Dimana pendistribusian Pupuk bersubsidi ini dari distributor ke Pengecer secara langsung.

“Jadi dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) penerima Pupuk yang tidak tepat sasaran dan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Pertanian,” jelasnya.

Modusnya dicontohkan Sudarmanto, penerima Pupuk terdaftar di RDKK yang mendapat jatah 100 Kilogram kemudian hanya mengambil 50 Kilogram tetapi dalam aplikasinya penerima mengambil 100 Kilogram.

BACA JUGA :  Nelayan Kuala Tungkal Hilang di Perairan Kuala Kerang Belum Ditemukan, Tim SAR Gabungan Perluas Upaya Pencarian

“Sehingga yang 50 Kilogram lagi tidak tahu siapa yang mengambilnya,” ujarnya.

Sudarmanto menuturkan, dari tingkat pengecer harga Puluk dinaikkan yang semestinya Rp115 Ribu per Satu Karung 50 Kilogram dan dijual di Lapangan Rp160 Ribu.

“Harga jual nya sudah tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi. Indikasi seperti itu baru ditemukan di 1 (Satu) Kecamatan dan tidak menutup kemungkinan di Kecamatan lainnya juga ada,” sebutnya.

Kata Dia pihak penyidik baru menemukan penyimpangan ini pada Tahun 2023 dan akan melakukan pendalaman apakah di Tahun sebelumnya juga terjadi.

BACA JUGA :  Romi Diserang Isu Mantan Pencadu Narkoba, Relawan : Kerupuk Sudah Lempam Digoreng Lagi Tak Ada yang Makan

“Kalau jumlahnya secara skala di Kecamatan Batang Asam ini ada 2 (Dua) jenis Pupuk. Pupuk Urea 500 Ton dan Pupuk NPK 900 Ton untuk Satu Tahun,” bebernya.

Sudarmanto menghimbau, jika ada Petani yang menemukan praktik penyimpangan seperti itu silahkan melapor ke Kejari Tanjung Jabung Barat

“Kita di Kejari Tanjung Jabung Barat ada Satuan Tugas yang menangani perihal mafia Pupuk,” katanya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 191 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru