YTUBE
Momen Ramadhan, Personil Ditlantas Polda Jambi Door to Door Bagikan Bapokting ke Masyarakat Dalam 3 Bulan, 3 Mobnas Pejabat Tanjab Barat Kecelakaan, Semuanya Jenis Fortuner Jadwal Keberangkatan Roro Telaga Punggur Batam ke Kuala Tungkal, Dabok dan Karimun Tingkatkan Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolres Tanjab Timur Safari Ramadhan Keliling Ribuan ASN di Tanjab Barat Belum Terima TPP, Kata Sekda Dicairkan Setelah Ini

Home / Tanjab Barat

Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:57 WIB

Perdana, Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Terbitkan Paspor RI Masa Berlaku 10 Tahun

Pihak Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal secara simbolis menyerahkan Paspor RI masa berlaku 10 Tahun kepada pemohon, Kamis (13/10/22). FOTO : Dok.

Pihak Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal secara simbolis menyerahkan Paspor RI masa berlaku 10 Tahun kepada pemohon, Kamis (13/10/22). FOTO : Dok.

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal perdana menerbitkan Paspor Republik Indonesia masa berlaku 10 Tahun, Kamis (13/10/22).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Jadi Edy Firyan membenarkan perihal penerbitan Paspor RI dengan Masa berlaku 10 Tahun tersebut.

“Setelah resmi peluncuran, Hari ini Imigrasi Kuala Tungkal perdana menerbitkan Paspor RI dengan masa berlaku 10 Tahun,” kata Edy.

Dijelaskan Edy, Paspor RI dengan masa berlaku 10 Tahun yang diterbitkan Imigrasi Kuala Tungkal ini, merupakan milik salah seorang Warga yang berusia 22 Tahun. Sebab, syarat dari kepemilikan Paspor RI ini adalah Pemohon yang berusia 17 Tahun keatas atau sudah menikah.

BACA JUGA :  Mobil Ditumpangi Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Terlibat Kecelakaan di Simpang Tuan, 1 Orang Meninggal Dunia

“Tadi kita sudah menerbitkan Paspor bagi pemohon yang digunakan untuk melancong dengan masa berlaku 13 Oktober 2022 hingga 13 Oktober 2032,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan menyebutkan, mulai Hari ini (Rabu,red) Masyarakat bisa mendapatkan Paspor dengan masa berlaku 10 Tahun di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

BACA JUGA :  Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Kakanwil DJPb Jambi

“Hari ini secara resmi Paspor masa berlaku 10 Tahun diluncurkan. Namun demikian, untuk pemohon yakni sudah berusia 17 Tahun keatas atau yang sudah menikah,” kata Edy.

Edy juga menjelaskan, sehubungan dengan biaya yang dikeluarkan yakni biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, pembuatan Paspor dengan masa berlaku 10 Tahun masih sama dengan sebelumnya yakni Rp 350.000,-.

“Bagi Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini, dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi M- Paspor sebagaimana biasanya,” pungkas Edy Firyan.(Bas)

Paspor RI masa berlaku 10 Tahun yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kamis (13/10/22). FOTO : Dok. Imigrasi

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Sekda Himbau Jangan Percaya Oknum dan Memberikan Uang Untuk Kelulusan Rekrutmen PPPK

Tanjab Barat

Pasca Kebakaran, IPP-TJB Berharap Kios di Ampera Dibangun Permanen

Tanjab Barat

240 WBP Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Terima Remisi HUT RI, Satu Orang Langsung Bebas

Tanjab Barat

Musim Hujan, Petani di Tanjabbar Diminta untuk Segera Lakukan Proses Tanam

Tanjab Barat

Bersama TNI-Polri, Warga 3 Kecamatan Wilayah Ulu Ikrar Deklarasi Pilkada 2020 Damai dan Sehat

Tanjab Barat

Terjaring Razia Prokes, Puluhan Warga Didenda

Tanjab Barat

Lomba Dapur Umum HUT PMI ke-77, SMPN 2 Raih Juara I

Daerah

Terkait BLT Pekerja Swasta Gajih di Bawah 5 Juta, Disnaker Tanjabbar Masih Menunggu Petunjuk