Perdana, Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Terbitkan Paspor RI Masa Berlaku 10 Tahun

- Redaksi

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal secara simbolis menyerahkan Paspor RI masa berlaku 10 Tahun kepada pemohon, Kamis (13/10/22). FOTO : Dok.

Pihak Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal secara simbolis menyerahkan Paspor RI masa berlaku 10 Tahun kepada pemohon, Kamis (13/10/22). FOTO : Dok.

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal perdana menerbitkan Paspor Republik Indonesia masa berlaku 10 Tahun, Kamis (13/10/22).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Jadi Edy Firyan membenarkan perihal penerbitan Paspor RI dengan Masa berlaku 10 Tahun tersebut.

“Setelah resmi peluncuran, Hari ini Imigrasi Kuala Tungkal perdana menerbitkan Paspor RI dengan masa berlaku 10 Tahun,” kata Edy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Edy, Paspor RI dengan masa berlaku 10 Tahun yang diterbitkan Imigrasi Kuala Tungkal ini, merupakan milik salah seorang Warga yang berusia 22 Tahun. Sebab, syarat dari kepemilikan Paspor RI ini adalah Pemohon yang berusia 17 Tahun keatas atau sudah menikah.

“Tadi kita sudah menerbitkan Paspor bagi pemohon yang digunakan untuk melancong dengan masa berlaku 13 Oktober 2022 hingga 13 Oktober 2032,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan menyebutkan, mulai Hari ini (Rabu,red) Masyarakat bisa mendapatkan Paspor dengan masa berlaku 10 Tahun di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

“Hari ini secara resmi Paspor masa berlaku 10 Tahun diluncurkan. Namun demikian, untuk pemohon yakni sudah berusia 17 Tahun keatas atau yang sudah menikah,” kata Edy.

Edy juga menjelaskan, sehubungan dengan biaya yang dikeluarkan yakni biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, pembuatan Paspor dengan masa berlaku 10 Tahun masih sama dengan sebelumnya yakni Rp 350.000,-.

“Bagi Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini, dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi M- Paspor sebagaimana biasanya,” pungkas Edy Firyan.(Bas)

Paspor RI masa berlaku 10 Tahun yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kamis (13/10/22). FOTO : Dok. Imigrasi
Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, PT LPPPI Gelar Buka Puasa Bersama, Santunan untuk Anak Yatim, serta Pemberian Bingkisan Lebaran
Gerakan Pangan Murah, Warga Tanjab Barat Harap Sering Digelar Pemerintah Daerah
Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Petasan
Paripurna Pertama DPRD : Penyampaian LKPJ Bupati Tanjab Barat
Polres Tanjabbar Jadi Mediator Pertikaian Dua Kelompok Warga
Bersihkan Sampah Hingga Dini Hari, Bupati Akan Beri Apresiasi Petugas Kebersihan
Pemkab Tanjabbar Sambut Kunjungan Safari Ramadhan SKK Migas Sumbagsel-PetroChina
Rangkaian HUT ke-44, Kapolres dan Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Tanjabbar Bagikan 400 Paket Takjil
Berita ini 1,320 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:49 WIB

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, PT LPPPI Gelar Buka Puasa Bersama, Santunan untuk Anak Yatim, serta Pemberian Bingkisan Lebaran

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:09 WIB

Gerakan Pangan Murah, Warga Tanjab Barat Harap Sering Digelar Pemerintah Daerah

Rabu, 27 Maret 2024 - 01:02 WIB

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Petasan

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:17 WIB

Paripurna Pertama DPRD : Penyampaian LKPJ Bupati Tanjab Barat

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:19 WIB

Polres Tanjabbar Jadi Mediator Pertikaian Dua Kelompok Warga

Minggu, 24 Maret 2024 - 03:55 WIB

Bersihkan Sampah Hingga Dini Hari, Bupati Akan Beri Apresiasi Petugas Kebersihan

Sabtu, 23 Maret 2024 - 18:19 WIB

Pemkab Tanjabbar Sambut Kunjungan Safari Ramadhan SKK Migas Sumbagsel-PetroChina

Jumat, 22 Maret 2024 - 19:43 WIB

Rangkaian HUT ke-44, Kapolres dan Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Tanjabbar Bagikan 400 Paket Takjil

Berita Terbaru

Ilustrasi Zakat Fitrah di Tanjab Barat Tahun 2024

Kajian Islam

Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Tanjab Barat

Jumat, 29 Mar 2024 - 19:23 WIB

GAMBAR ILUTRASI : Besaran Zakat Fitrah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

Kajian Islam

Ini Kelompok Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

Jumat, 29 Mar 2024 - 19:05 WIB