Perkara Korupsi ADD dan DD Tanjung Benanak, JPU Kejari Tanjabbar Periksa Saksi

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi saat diambil sumpah. FOTO : Dok Kejari Tanjab Barat

Para saksi saat diambil sumpah. FOTO : Dok Kejari Tanjab Barat

KUALA TUNGKAL – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2018-2021 memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Marcelo Bellah melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi menyebutkan, kelanjutan perkara atas nama terdakwa inisial BP (51) dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD di Desa Tanjung Benanak masuk ke tahap sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

BACA JUGA :  80 Peserta Calon Anggota KPU Kerinci, Merangin, Kota Jami dan Sungai Penuh Lulus Tes Tertulis dan Psikotes

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Aidil Raya Putera dan Dani Tri Wibowo melakukan pemeriksaan terhadap 5 (Lima) Saksi dari Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi,” kata Muhammad Lutfi, Senin (5/6/23).

Perkara atas nama terdakwa BP kata Kasi Intelijen, dimana dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Tahun anggaran 2018-2021, atas  perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 908.553.940,36,-.

Sebelumnya, Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap BP mantap Kades Tanjung Benanak 6 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA :  Tembok Beton Lapas Kelas ll B Sarolangun Rubuh, Pengamanan Diback Up TNI-Polri

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tanjung Benanak tahun anggaran 2018 hingga tahun 2021,” kata Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah.

Dalam penanganan perkara ini penyidikan telah menyimpulkan berdasarkan alat bukti dan perhitungan kerugian Keuangan Negara (KN) Rp908 Juta lebih.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi
Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT
Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga
Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung
Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran
Kenyamanan Atlet, Panitia Kejurprov Bulu Tangkis Intensif Koordinasi Dengan Kepolisian
Bupati Anwar Sadat Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah
Berita ini 279 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:43 WIB

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi

Kamis, 18 September 2025 - 22:13 WIB

Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT

Kamis, 18 September 2025 - 15:17 WIB

Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Kamis, 18 September 2025 - 14:25 WIB

Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung

Rabu, 17 September 2025 - 12:32 WIB

Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran

Berita Terbaru