JAKARTA, 13 Mei 2026 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 Tahun 2026. Uji kompetensi yang berlangsung pada 12–13 Mei 2026 ini diikuti oleh 2.100 peserta dari berbagai wilayah Indonesia. Langkah strategis ini bertujuan untuk mencetak tenaga ahli yang mampu menekan angka kecelakaan kerja dan meningkatkan produktivitas nasional.
Untuk memastikan pemerataan kompetensi, evaluasi berbasis standardisasi nasional ini dilaksanakan secara serentak di sejumlah kota besar, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Dalam pelaksanaannya, Kemnaker berkolaborasi dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) selaku mitra resmi pembinaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penyiapan Ahli K3 yang kompeten merupakan respons cepat pemerintah dalam menghadapi transformasi dunia kerja yang kini semakin dinamis dan memiliki kompleksitas risiko yang tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberadaan 2.100 calon Ahli K3 Umum ini adalah investasi krusial bagi ekosistem ketenagakerjaan nasional. Kemnaker berkomitmen menggeser paradigma K3; dari yang semula hanya sekadar pemenuhan regulasi (compliance), menjadi sebuah budaya kerja yang melekat (safety culture). Oleh karena itu, kualitas kelulusan harus dikawal ketat sejak proses sertifikasi,” ujar Menaker Yassierli di Jakarta.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), Ismail Pakaya, menambahkan bahwa evaluasi ini menjadi filter mutakhir untuk menguji kesiapan para calon ahli sebelum diterjunkan ke industri. Berdasarkan ketentuan Kemnaker, kelulusan ujian ini menjadi syarat wajib penerbitan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum.
“Evaluasi ini bukan formalitas administratif. Ini instrumen pengujian fatalitas risiko. Para peserta diuji secara komprehensif pada materi-materi kritikal industri,” jelas Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Adapun pilar materi kompetensi yang diujikan meliputi:
- Regulasi & Sistem: Dasar-dasar K3 dan audit Sistem Manajemen K3 (SMK3).
- Operasional Teknis: Pengawasan norma keselamatan kerja mekanik, pesawat uap, bejana tekan, serta pesawat angkat dan angkut.
- Mitigasi Bahaya: Keselamatan instalasi listrik, sistem penanggulangan kebakaran, dan keselamatan konstruksi bangunan.
- Kesehatan Lingkungan: Pengujian lingkungan kerja dan tata kelola manajemen risiko (risk assessment).
Kemnaker menargetkan para lulusan Batch 2 ini dapat segera mengisi kebutuhan tenaga pengawas internal di perusahaan. Mereka diproyeksikan menjadi agen perubahan yang mampu mengidentifikasi potensi bahaya, mencegah penyakit akibat kerja (PAK), serta menurunkan angka kecelakaan kerja di sektor masing-masing.**
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker













Komentar