KUALA TUNGKAL – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Saputo, S.IK, MH, Kapolres Tanjab Barat mengaku memaafkan perbuatan pelaku HB (29) warga Kuala Tungkal yang mencatut nama dan fotonya untuk akun medsos facebook.
Kapolres AKBKP Guntur Saputo, mengatakan memang tindakan pelaku jelas berinflikasi hukum yang bisa diberikan sanksi pidana. Namun dalam kasus tindak pidana ini, tak melulu kepolisian menerapkan penegakan hukum melalui pengadilan. Namun penyelesaian tersebut memberi manfaat dan efek jera.
“Intinya kita maafkan pelaku, dengan musyawarah bersama pranata sosial termasuk keluarga dan pelaku untuk kita mencari langkah solusi apa, sanksi hukum apa untuk kita berikan kepada pelaku tersebut. Tadi kita sepakat untuk, demi kemanfaatan hukum dan pertimbangan kemanusiaan, melalui Alternative Dispute Resolution atau penyelesaian jalur pengadilan,” ungkap AKBP Guntur Saputro didampingi Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, S.IK, MH dak Kasubbag Humas AKP H. Willemi Ys saat menggelar Pres Rilis di Mapolres, Rabu (27/05/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu kata Guntur, yang bersangkutan juga sudah minta maaf kepada dirinya pribdi yang dicatut dan juag belum ada pihak-pihak atau warga yang dirugikan dari ulah pelaku tersebut.
“Jadi kebijakan penyelesaian masalah ini diambil murni demi kemanusian dan pemanfaatan hukum,” terangnya.
Berikut Keterangan Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat Menggelar Konfrensi Pers di Mapolres, Rabu (27/05/20).
Sebelumnya, Tim Petir Polres Tanjab Barat menagkap pelaku HB (29) pada Selasa (26/05/20) pukul 11.30 WIB di kediamannya di RT 016, Bina Karya Selatan, Kelurahan Tungkal II.
Kronologis kejadian, pelaku awalnya membuat akun facebook fake mengaku sebagai AKBP Guntur Saputro, dengan modsu untuk menggalang dana sosial. Pelaku pun ditangkap dari penelusuran nomor rekening yang digunakan.(*)