MK, kata Luqman, juga tidak berwenang mengabulkan permohonan uji materi yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU.
“Jika MK mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka MK telah bertindak di luar wewenangnya dan mengambil alih kekuasaan DPR dan Presiden. Membentuk atau merubah norma UU adalah kewenangan DPR dan Presiden, bukan MK,” ucap Luqman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Luqman menegaskan bahwa Pemilu 2024 harus tetap memakai ketentuan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perppu No. 1 tahun 2022 tentang Perubahan UU Pemilu.
Pola pemungutan suara yang diatur dalam UU tersebut adalah sistem proporsional terbuka (coblos caleg).
Saat ini MK tengah melakukan uji materi terhadap Pasal 168 UU No. 7 tahun 2017. Pasal yang dimaksud mengatur soal sistem proporsional terbuka (coblos caleg).
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Cnnindonesia.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya