Para penggugat mengajukan uji materi karena ingin pemilu dilakukan dengan pola yang lama, yakni sistem proporsional tertutup (coblos partai).
Isu ini menjadi kekhawatiran banyak pihak usai mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran bahwa MK bakal mengabulkan gugatan penggugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MK lalu membantahnya. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan uji materi terhadap Pasal 168 UU Pemilu 2017 belum sampai ke tahap rapat permusyawaratan hakim, sehingga belum ada putusan yang dibahas oleh para hakim MK.
Saat dimintai komentar soal bocoran putusan MK itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari pihaknya masih menantu hasil putusan MK terkait uji materi UU Pemilu Tahun 2017 yang teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu.
“Apakah sudah putus apa belum, KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan. Karena dari situlah kita mengetahui itulah yang benar. kalau yang sekarang ini wallahualam, kita tidak tahu,” ucapnya.(Edt)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Cnnindonesia.com