PN Sengeti Vonis Pelaku Pembunuhan Majikan 18 Tahun Penjara

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 19 Januari 2022 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Muaro Jambi Saat Rekontruksi Gelar Perkara Pasca Penangkapan Pelaku. FOTO : Penyengan.id

Satreskrim Polres Muaro Jambi Saat Rekontruksi Gelar Perkara Pasca Penangkapan Pelaku. FOTO : Penyengan.id

MUARO JAMBI – AP (23) warga Desa Karmeo Batanghari yang menjadi Pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi 18 tahun penjara.

Putusan Pengadilan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 20 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sengeti Ahmad Fauzan membenarkan perihal tersebut, melalui proses persidangan zoom yang digelar sejak awal hingga sampai pada putusan, dari fakta-fakta persidangan didapat bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, sesuai primair pasal 340 KHU Pidana, terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, lalu kata Ahmad Fauzan, melalui putusan dari Pengadilan Negeri Sengeti bernomor : 195/Pid.B/2021/PN.Snt tertanggal 11 Januari 2022 lalu, majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara.” terang Ahmad Fauzan.

Vonis majelis hakim tersebut berkurang 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sengeti yang sebelumya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Perkara tersebut kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) setelah semua pihak, baik terdakwa maupun JPU tidak mengajukan upaya hukum selama 7 hari masa waktu pikir pikir yang diberikan majelis dan berakhir hari ini Selasa (18/01/22).

Fauzan turut memastikan terdakwa segera dieksekusi dengan menjebloskannya ke lembaga pemasyarakatan (LP) guna menjalani masa hukuman yang telah dijatuhi.

Untuk diketahui, terpidana AP warga Desa Karmeo Kabupaten Batanghari ini, pada tahun 2021 lalu, diringkus Satreskrim Polres Muaro Jambi setelah ketahuan menjadi pelaku pembunuhan majikannya sendiri berinisial DM.

Kepada polisi, AP mengaku, aksi nekatnya itu dilakukan karena ia tidak diberikan pinjaman uang oleh korban. Peristiwa nahas itu terjadi di KM 43 Kec. Sekernan yang tak lain merupakan lokasi usaha kandang ayam milik korban.(Val/penyengat.id)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Berita ini 687 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 10:46 WIB

Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB