JAMBI – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan 2 unit truk berisikan 36 unit Sepeda Motor tanpa bukti kepemilikan yang Sah (BPKB).
Dua truk tersebut diamankan pada Rabu (26/7/23) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Sumberejo, Mayang Mangurai, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan pengungkapan tersebut tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa akan ada truk yang membawa motor diduga bodong masuk wilayah Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim kemudian melakukan penyelidikan di kawasan jalan Lingkar Barat, mendapati ciri-ciri truk dicurigai sedang terparkir di lorong jalan menuju perumahan bumi Mayang Mangurai,” jelas Mas Edy, Sabtu, (29/07/23).
Tim langsumg melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan kernetnya berupa identitas serta muatan yang berada di truk tersebut.
“Didapati dalam truk terdapat 36 Unit Sepeda Motor tanpa bukti kepemilikan yang sah (BPKB),” ujar Mas Eddy lagi.
Lanjut Mas Eddy bahwa pengakuan pengemudi truck muatan yang mereka bawa berasal dari Jakarta untuk di kirim ke Medan.
Mereka yakni B (42) dan RD (42) warga berasal dari Jakarta. Kemudian ASH (47) dan RS (34) warga berasal Medan.
“Saat ini sopir kernet dan barang bukti diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Dhea)
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal