JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap dan mengamankan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh tujuan Lampung seberat + 4 Kilogram.
Pengiriman sabu senilai lebih kurang Rp 5 Miliar ini diamankan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari laporan itu sebut Eresto, maka tim melakukan penyelidikan dan alhasil di wilayah Kabupaten Muaro Jambi tim mencurigai satu unit mobil yang berisi tiga orang sedang beristirahat disalah satu warung.
“Saat kita lakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai tiga orang tersebut kita temukan narkotika jenis sabu seberat + 4 kilogram yang dibungkus teh cina,” ungkap AKBP Ernesto Saiser didampingi Wadir AKBP Andi M Ichsan, Kasubdit I Kompol Yuda Lesmana, Kasubdit II AKBP Nurbani dan Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution saat menggelar konferensi Pers di Mapolda Jambi, Selasa (11/6/24).
Dilanjutkan AKBP Ernesto Saiser untuk pelaku yang ditangkap berinisial YR, MS dan NL, yang mana barang bukti ini dibawa para pelaku dari daerah Aceh.
“Salah satu dari tiga pelaku diamankan, yakni YR merupakan oknum ASN Imigrasi di Provinsi Riau,” jelasnya.
Peranan si YR ini jelas AKBP Ernesto mengambil barang dari Aceh, tujuannya mengirim barang ini ke Lampung dengan tujuan pelaku inisial MM dan NM.
“Dari kasus ini kita akan kembangankan ke dua lokasi lagi yakni Pekanbaru dan Aceh,” sambungnya.
Dirresnarkoba Polda Jambi menegaskan pengungkapan ini merupakan berkomitmen Polda Jambi memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.
“Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.*
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal