Polda Jambi Tetapkan Perangkat Desa di Tanjab Barat Tersangka dalam Kasus Narkoba dan Senpira

- Redaksi

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pengerbekan Penyalahgunaan Narkoba oleh Polda Jambi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat. FOTO : Ist/Net

Ilustrasi Pengerbekan Penyalahgunaan Narkoba oleh Polda Jambi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat. FOTO : Ist/Net

JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan oknum perangkat Desa Kampung Baru berinisial FZ sebagai tersangka dalam pegnerbekan kasus Narkoba di Batang Asam, Kab. Tanjab Barat beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan penetapan status tersangka tersebut, dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Perempuan di Bungo, Ternyata Orang Dekat

“FZ sudah ditetapkan tersangka,” kata Thomas Panji di Jambi, Jumat (20/10/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 gram, Ditresnarkoba Polda Jambi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan (senpira) dari tangan FZ.

BACA JUGA :  Daftar Nama-nama Anggota DPRD Tanjabbar Periode 2024-2029 Terpilih dan Dilantik Hari Ini

“Hasil dari gelar perkara memang betul itu senjata api rakitan milik pelaku, saat ini sudah diserahkan ke Ditreskrimsus,” sebut Thomas.

Dalam kasus ini FZ diyakini polisi sebagai Bandar Narkoba.

BACA JUGA :  Pendaftaran Bapaslon Tinggal 1 Hari Lagi, KPU Sebut Baru 1 Pasangan yang Sudah Daftar

Selain FZ, penyidik juga menetapkan satu tersangka berinisial WN, yang ditangkap secara bersamaan.

Sementara, Tiga orang lainnya berinisial R, L, dan F akan diajukan rehap ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 145 kali dibaca
Dapatkan update berita tentang KRIMINAL di Linatstungkal.com…..!!! Install aplikasi Lintastungkal.com di ponsel melalui Play Store atau di halaman bawah web lintastungkal.

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru