Polda Jambi Tetepkan Satu Tersangka Ilegal Access Cetak E-KTP di Dukcapil Kota Jambi

- Redaksi

Jumat, 10 Desember 2021 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono Menunjukan Barang Buti E-KTP yang dibuat oleh Terangka Febriansyah. FOTO : HmsPoldaJambi

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono Menunjukan Barang Buti E-KTP yang dibuat oleh Terangka Febriansyah. FOTO : HmsPoldaJambi

JAMBI – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu tersangka dalam kasus Ilegal Access Pencetakan e-KTP diluar prosedur pelayanan Dinas Pendudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Kota Jambi.

Hal itu diungkakan Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

“Sekira pukul jam 3 sore, F kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Sigit Dany, Kamis (9/12/21).

Sigit menyebut F setelah menjalani pemeriksaan langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Jambi untuk 20 hari ke depan.

Sigit menjelaskan pasal yang disangkakan kepada F yakni pasal 96A jo pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo pasal 56 KUHPidana atau pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2).

BACA JUGA :  Polda Jambi Kerahkan Ratusan Personel dan Brimob Amankan Pelaksanaan PSU Pilkada Bungo

Kemudian pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 56 KUHPidana.

BACA JUGA :  Rute Dilalui Peserta Arakan Sahur Malam Ini

Tersangka F (21) merupakan pegawai honorer di Dinas Dukcapil Kota Jambi, yang bertugas sebagai operator penerbitan blanko. Tersangka memiliki user dan password untuk mencetak KTP.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 725 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru