Polda Jambi Tindak Lanjuti Aksi Warga Hadang Truk Batu Bara di Batanghari

- Editor

Selasa, 7 Juni 2022 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi Tindak Lanjuti Aksi Warga Hadang Truk Batu Bara di Batanghari. FOTO : Dhea

Polda Jambi Tindak Lanjuti Aksi Warga Hadang Truk Batu Bara di Batanghari. FOTO : Dhea

BATANGHARI – Ratusan warga Sridadi, Kabupaten Batanghari menghadang para sopir truk angkutan batu bara, yang melintasi kawasan tersebut tidak sesuai jam operasional yang telah ditentukan.

Menyikapi kejadian yang sempat viral di medsos tersebut, maka Polda Jambi mengambil langkah dengan menggelar rapat koordinasi dengan menyimpulkan hasil zoom meeting, beberapa hal yang akan dilakukan dan memerlukan dukungan dari Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM).

Dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, serta Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan saat ini pemerintah Provinsi Jambi akan menjelaskan kembali kepada para pengusaha Batu bara untuk patuh pada SE Dirjen ESDM No 4 dan No 6 Tahun 2002, dan SE Gubernur Jambi.

“Kejadian seperti ini terjadi karena tidak mematuhi peraturan yang dibuat, sehingga Truk Batu bara beroperasi di luar jam operasional,” ujar Kapolda, Senin (06/6/22).

Selain itu, Kapolda juga telah menyampaikan kewajiban kepada pemegang IUP untuk memiliki Armada sendiri, atau bermitra dengan perusahaan yang memilik Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang memiliki armada sesuai ketentuan dalam UULLAJ.

“Seluruh kendaraan harus terdaftar sebagai bagian / terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP,” tegasnya.

Sementara itu, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, bagi kendaraan yang ter-registrasi TNKB-nya di luar Provinsi Jambi (non-BH), diberi waktu paling lambat 3 (tiga bulan) untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Jambi (plat nomor BH), sesuai ketentuan dalam UULAJ.

BACA JUGA :  Wabup Hairan Hadiri Sosialisasi Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA

“Pemegang IUP wajib menyediakan BBM non-subsidi yang akan dikonsumsi oleh armadanya,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi angkutan batu bara seperti mengemudikan kendaraan diatas batas maksimal kecepatan, mengangkut beban melebihi ketentuan, mengemudikan kendaraan yang membahayakan pengguna jalan lain, keluar dari mulut tambang sebelum pukul 18.00, melanggar route jalur batu bara yang telah ditetapkan melalui SE Gubernur Jambi.

Berdasarkan SE Gubernur tersebut, maka akan dilakukan penindakan, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan akan mendapat sanksi dari Kementerian ESDM berupa penghentian operasional sementara waktu, sampai dengan pencabutan izin operasi pertambangan.(Dhea)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Ini Rincian Formasi Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2023
Dua Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Desa Bungku Ditngkap Polda Jambi
Pemkab Batanghari Sambut Baik Program Desa Laboratorium Terpadu UNJA
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan 96 KM dari TKP
Suami di Batanghari Tega Bakar Istri Gegara Nolak Diajak Ehem
Basarnas Lanajutkan Pencarian Bocah Terjatuh dari Ketek di Sungai Batanghari
Polres Batang Hari Amankan Dua Wanita dengan Kepemilikan 16 Paket Sabu
Penrimaan Pekerja Diduga Titipan, Begini Kata Humas SPBU PT Jambi Tulo Pratama Sungai Rengas
Berita ini 686 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 00:04 WIB

Besok Mukti Sa’id Dilantik Jadi Pj Bupati Merangin

Selasa, 19 September 2023 - 19:13 WIB

Pengumuman Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2023

Minggu, 17 September 2023 - 19:29 WIB

4 Guru Besar UNJA Mendaftar Calon Rektor, 1 Diantaranya Perempuan

Minggu, 17 September 2023 - 11:57 WIB

Bupati Tanjabbar Paparkan Upaya Pengendalian Gratifikasi ke KPK

Rabu, 13 September 2023 - 09:28 WIB

Ini 3 Nama Bakal Kabupaten/Kota Baru di Jambi

Selasa, 12 September 2023 - 15:13 WIB

Bupati Tanjab Barat Kembali Rotasi 7 Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 11 September 2023 - 15:21 WIB

BREAKING NEWS : Sekda Lantik Direktur RSUD, Camat dan Pejabat Administrator & Pengawas, Ini Nama-namanya

Sabtu, 9 September 2023 - 13:49 WIB

Ini 3 Pejabat Pemkab Tanjab Barat yang Baru Dilantik

Berita Terbaru