Polda Jambi Tindak Lanjuti Aksi Warga Hadang Truk Batu Bara di Batanghari

- Redaksi

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi Tindak Lanjuti Aksi Warga Hadang Truk Batu Bara di Batanghari. FOTO : Dhea

Polda Jambi Tindak Lanjuti Aksi Warga Hadang Truk Batu Bara di Batanghari. FOTO : Dhea

BATANGHARI – Ratusan warga Sridadi, Kabupaten Batanghari menghadang para sopir truk angkutan batu bara, yang melintasi kawasan tersebut tidak sesuai jam operasional yang telah ditentukan.

Menyikapi kejadian yang sempat viral di medsos tersebut, maka Polda Jambi mengambil langkah dengan menggelar rapat koordinasi dengan menyimpulkan hasil zoom meeting, beberapa hal yang akan dilakukan dan memerlukan dukungan dari Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM).

Dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, serta Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan saat ini pemerintah Provinsi Jambi akan menjelaskan kembali kepada para pengusaha Batu bara untuk patuh pada SE Dirjen ESDM No 4 dan No 6 Tahun 2002, dan SE Gubernur Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian seperti ini terjadi karena tidak mematuhi peraturan yang dibuat, sehingga Truk Batu bara beroperasi di luar jam operasional,” ujar Kapolda, Senin (06/6/22).

Selain itu, Kapolda juga telah menyampaikan kewajiban kepada pemegang IUP untuk memiliki Armada sendiri, atau bermitra dengan perusahaan yang memilik Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang memiliki armada sesuai ketentuan dalam UULLAJ.

“Seluruh kendaraan harus terdaftar sebagai bagian / terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP,” tegasnya.

Sementara itu, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, bagi kendaraan yang ter-registrasi TNKB-nya di luar Provinsi Jambi (non-BH), diberi waktu paling lambat 3 (tiga bulan) untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Jambi (plat nomor BH), sesuai ketentuan dalam UULAJ.

“Pemegang IUP wajib menyediakan BBM non-subsidi yang akan dikonsumsi oleh armadanya,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi angkutan batu bara seperti mengemudikan kendaraan diatas batas maksimal kecepatan, mengangkut beban melebihi ketentuan, mengemudikan kendaraan yang membahayakan pengguna jalan lain, keluar dari mulut tambang sebelum pukul 18.00, melanggar route jalur batu bara yang telah ditetapkan melalui SE Gubernur Jambi.

Berdasarkan SE Gubernur tersebut, maka akan dilakukan penindakan, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan akan mendapat sanksi dari Kementerian ESDM berupa penghentian operasional sementara waktu, sampai dengan pencabutan izin operasi pertambangan.(Dhea)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Viral di Medsos Diduga Kapal Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan TKP
Siapkan Mahasiswa Tangguh, Kodim 0415/Jambi Laksanakan Program Kodam ll/Swj Masuk Kampus
Satu Orang Meninggal dalam Insiden Sumur Minyak Ilegal Meledak di Batangahri
Pemilu 2024, Wakapolda Jambi Tergaskan Personel Jangan Tinggalkan TPS saat Bertugas
BNNP Jambi Tangkap Pria dengan Kepemilikan 179 Paket Sabu Siap Edar di Batanghari
IWO Batanghari Dukung KPU Sukseskan Pemilu 2024
Penyelam Basarnas Jambi Temukan Korban Terseret Arus Banjir di Batanghari
Seorang Pria Dilaporkan Tenggelam Saat Berenang di Lokasi Banjir Tepi Sungai Batanghari
Berita ini 706 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:34 WIB

Viral di Medsos Diduga Kapal Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan TKP

Rabu, 6 Maret 2024 - 10:22 WIB

Siapkan Mahasiswa Tangguh, Kodim 0415/Jambi Laksanakan Program Kodam ll/Swj Masuk Kampus

Minggu, 11 Februari 2024 - 01:03 WIB

Satu Orang Meninggal dalam Insiden Sumur Minyak Ilegal Meledak di Batangahri

Senin, 5 Februari 2024 - 17:53 WIB

Pemilu 2024, Wakapolda Jambi Tergaskan Personel Jangan Tinggalkan TPS saat Bertugas

Minggu, 28 Januari 2024 - 13:08 WIB

BNNP Jambi Tangkap Pria dengan Kepemilikan 179 Paket Sabu Siap Edar di Batanghari

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:14 WIB

IWO Batanghari Dukung KPU Sukseskan Pemilu 2024

Sabtu, 13 Januari 2024 - 17:40 WIB

Penyelam Basarnas Jambi Temukan Korban Terseret Arus Banjir di Batanghari

Sabtu, 13 Januari 2024 - 09:51 WIB

Seorang Pria Dilaporkan Tenggelam Saat Berenang di Lokasi Banjir Tepi Sungai Batanghari

Berita Terbaru