Polda Riau Tangkap 16 Orang Pelaku Narkoba dengan BB 9,9 Kg Sabu, 54 Ribu Butir Ekstasi dan 60 Kg Ganja Kering

- Redaksi

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Riau Brigjen Pol K Rahmadi memimpin kegiatan Pres Rilis dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Sebanyak, 9,949,52 Gram Sabu, 60.23 Kg Ganja dan 54.623 Butir Ekstasi, di Mapolda Riau, Rabu (27/9/23). [FOTO : Humas Mabes Polri]

Wakapolda Riau Brigjen Pol K Rahmadi memimpin kegiatan Pres Rilis dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Sebanyak, 9,949,52 Gram Sabu, 60.23 Kg Ganja dan 54.623 Butir Ekstasi, di Mapolda Riau, Rabu (27/9/23). [FOTO : Humas Mabes Polri]

PEKANBARU – Ditresnarkoba Polda Riau menangkap sebanyak 16 orang dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja di wilayah hukum Polda Riau.

Dari penangkapan itu pihaknya menyita 9,9 Kg sabu, 60 Kg daun ganja kering serta 54.632 ribu butir Ekstasi.

Masing-masing tersangka diamankan, yakni MGA (27), DK (31), WY (24), TAS (28), RH (40), IB (31), FB (23), NY (38), NA (28), serta FAR (17).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolda Riau Brigjen Polisi K Rahmadi mengatakan 16 tersangka ditangkap tim dari Subdit I yang dipimpin Kompol Boby Sebayang. Termasuk dari Subdit II, AKBP Janton Silaban.

“Di belakang kita ada para tersangka yang kita tangkap berjumlah 16 orang. Empat orang kita rehab karena mereka pemakai,” ungkap Brigjen Rahmadi saat pres rilis pengungkapan dan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan di Mapolda Riau, Rabu (27/9/23).

Rahmadi meyebut pengungkapan dilakukan Subdit I dan II dalam operasi sejak 5-17 September lalu dari sejumlah lokasi di Pekanbaru, Dumai Barat dan Kota Dumai.

“Dapat kami sampaikan bahwa total sabu-sabu 9,94 Kg. Untuk ganja ada berjumlah 60,23 Kg dan ekstasi jumlahnya 54.632 ribu butir,” kata Rahmadi.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur mengatakan untuk 60,23 Kg ganja berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta.

“Kalau sabu sama ekstasi rencana mau dibawa ke Sumatera Utara,” kata Yos Guntur.

”Pasal yang akan kita gunakan adalah pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 23 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana ancaman mati atau pidana seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Hadir dalam acara pres rilis dan pemusnahan Kasubdit I Kompol Boby Sebayang, AKBP Janton Silaban, Kepala BNN Riau Brigjen Polisi Robinson Siregar, Kabid Humas Kombes Herry dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, serta LAM Riau.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Linatastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 226 kali dibaca
Disclaimer : Artikel ini hanya sebatas informasi, LintasTungkal.com tidak bertanggung jawab jika ada terjadi kerugian bagi pengguna. (*)

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Berita Terbaru