PEKANBARU – Ditresnarkoba Polda Riau menangkap sebanyak 16 orang dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja di wilayah hukum Polda Riau.
Dari penangkapan itu pihaknya menyita 9,9 Kg sabu, 60 Kg daun ganja kering serta 54.632 ribu butir Ekstasi.
Masing-masing tersangka diamankan, yakni MGA (27), DK (31), WY (24), TAS (28), RH (40), IB (31), FB (23), NY (38), NA (28), serta FAR (17).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolda Riau Brigjen Polisi K Rahmadi mengatakan 16 tersangka ditangkap tim dari Subdit I yang dipimpin Kompol Boby Sebayang. Termasuk dari Subdit II, AKBP Janton Silaban.
“Di belakang kita ada para tersangka yang kita tangkap berjumlah 16 orang. Empat orang kita rehab karena mereka pemakai,” ungkap Brigjen Rahmadi saat pres rilis pengungkapan dan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan di Mapolda Riau, Rabu (27/9/23).
Rahmadi meyebut pengungkapan dilakukan Subdit I dan II dalam operasi sejak 5-17 September lalu dari sejumlah lokasi di Pekanbaru, Dumai Barat dan Kota Dumai.
“Dapat kami sampaikan bahwa total sabu-sabu 9,94 Kg. Untuk ganja ada berjumlah 60,23 Kg dan ekstasi jumlahnya 54.632 ribu butir,” kata Rahmadi.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur mengatakan untuk 60,23 Kg ganja berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta.
“Kalau sabu sama ekstasi rencana mau dibawa ke Sumatera Utara,” kata Yos Guntur.
”Pasal yang akan kita gunakan adalah pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 23 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana ancaman mati atau pidana seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Hadir dalam acara pres rilis dan pemusnahan Kasubdit I Kompol Boby Sebayang, AKBP Janton Silaban, Kepala BNN Riau Brigjen Polisi Robinson Siregar, Kabid Humas Kombes Herry dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, serta LAM Riau.*
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Linatastungkal