KRIMINAL – Salah seorang diduga pelaku pemalsuan identitas registrasi kartu seluler perdana salah satu operator yang banyak beredar di gerai hp di Kabupaten Kepahiang ditangkap.
Pria yang berinisial FW (30) terpaksa berurusan dengan Personil Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP mengatakan, FW merupakan warga Kampar Provinsi Riau dan diamankan dari kediamannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peaku kita tangkap saat berada di kediamannya di Kabupaten Kampar Provinsi Riau pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 Sekira pukul 15.00 WIB,” ungkap Kapolres, Rabu, (24/11/21).
Dalam kasus ini polisi menemukan barang bukti berupa 1.891 PCS kartu yang sudah diregistrasi serta 40 kotak Kartu Telkomsel Perdana dalam keadaan belum diregistrasi.
“Petugas juga menyita 2 unit SIM Box/ Modem Pool Merk LEKA serta 2 Unit Monitor Merk Samsung 24 Inchi yang merupakan alat tersangka untuk melakukan registrasi tersebut.” terang Kapolres.
Kapolres Kepahiang menambahkan, modus yang dipakai tersangka dalam melakukan aksinya, yakni dengan mengambil data-data atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan cara mengambil NIK yang ditempel oleh pegawai KPU di pos-pos ronda yang ada di Pekan baru dan ada juga tersangka mengambil atau meminta kepada teman-temannya agar memfoto lembaran-lembaran NIK yang tertempel di lokasi pos-pos ronda daerah lain.
“Terduga pelaku beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Kepahiang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.(berandapublik)