Polres Bungo Tangkap 2 Kurir Narkoba dari Riau & Bungo dengan Jumlah Besar

- Redaksi

Sabtu, 13 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Wahyu Bram, SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Renovasi Hia, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Jumat (12/5/23). FOTO : Hms

AKBP Wahyu Bram, SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Renovasi Hia, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Jumat (12/5/23). FOTO : Hms

BUNGOPolres Bungo berhasil mengungkap 2 (dua) Kasus Penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah besar dari para pelaku berinisial MN (47) dan EF (42).

Dalam pengungkapan ini Satres Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 500 gram dan Ganja seberat 900 gram.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, SH, SIK, MH mengatakan dari pelaku MN (47) pihaknya berhasil mengamankan Sabu seberat 1/2 Kg, dan dari pelaku EF (42) Ganja Seberat 900 Gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang haram Narkotika tersebut hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Bungo,” ungkap AKBP Wahyu Bram didampingi Kasat Narkoba AKP Renovasi Hia, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Jumat (12/5/23).

Kapolres menyebut pelaku MN alias Nasir (47) merupakan warga jalan Selamat Ujung Villa Cendana Mas, Blok G 15, RT 05 RW 11, Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya, Kabupaten Kota Pekanbaru-Riau.

“Dari Riau pengakuannya, dijanjikan uang jutaan rupiah oleh bandar sehingga nekat bawa Sabu Setengah Kilo menggunakan sepeda motor di wilayah Bungo,” ujar Kapolres.

Dari cerita pelaku, mengakui dirinya hanya penjual kopi di pasar, lalu didatangi oleh seseorang bandar narkoba untuk mengantar barang haram tersebut dengan imbalan Rp 5 juta/Gram.

”Saya pun ditipu dijanjikan upah Rp 15 juta. Ia bilang ke saya, Sabu hanya 2,5 gram dan uang tersebut juga belum di kasih, ujar Nasir berdalih bukan seorang pemakai dan baru kali pertama menjadi kurir,” tutur AKBP Bram.

Sementara, pelaku EF (42) warga Kecamatan Pasar Muara Bungo ditangkap pada Senin (08/05/2023) sekira pukul 19.00 WIB, di Kelurahan Batang Bungo dengan Barang Bukti Ganja seberat 900 Gram.

“Atas perbuatannya kedua tersangka Kini meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Bungo, guna proses lebih lanjut, dan akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Pidana Penjara dan denda Rp 1 Miliar,” tukas Kapolres.

Terhadap pengungkapan ini, Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat khususnya di Wilayah Kabupaten Bungo, untuk berperan aktif dalam memberantas narkotika di lingkungan tempat tinggal agar segera melaporkan apabila mengetahui Tindak Pidana Narkotika Sekecil apapun,

“Pengungkapan Kasus Narkotika dengan jumlah besar ini tidak mungkin bisa terungkap apabila tidak ada peran dari masyarakat,” ujarnya.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
DPO Pembunuhan Sopir Travel  Kuala Tungkal Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi Dihadiahi Timah Panas
Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Berita ini 599 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Senin, 10 Maret 2025 - 20:05 WIB

Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal

Senin, 10 Maret 2025 - 19:17 WIB

Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Senin, 10 Maret 2025 - 10:05 WIB

Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok

Berita Terbaru