Polres Merangin Amankan 3 Ton Bensin Sulingan yang Akan Dijual ke Bangko

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Suzuki Pick Up Nopol BG 8819 QA saat Diamankan Satreskrim Polres Merangin Karena Kedapatan Angkut 3 Ton Bensin Sulingan yang Akan Dijual ke Bangko. [FOTO : Humas Res]

Mobil Suzuki Pick Up Nopol BG 8819 QA saat Diamankan Satreskrim Polres Merangin Karena Kedapatan Angkut 3 Ton Bensin Sulingan yang Akan Dijual ke Bangko. [FOTO : Humas Res]

MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan satu unit mobil Suzuki Pick Up Nopol BG 8819 QA yang diduga mengangkut 3 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Sulingan, Kamis (18/1/24) sekira pukul 21.00 WIB.

Ribuan liter BBM illegal tersebut diangkut dari Musi Banyu Asin – Sumsel dan rencananya akan dijual di Bangko.

Dalam kasus ini 2 orang turut diamankan polisi. Adapun dua orang Tersangka yang berhasil diamankan pada saat itu masing-masing berinisial FA (46) warga Lubuk Linggau Kota dan KD (51) warga Muara Rupit Musi Rawas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebukan adanya aktifitas mobil yang mencurigakan yang diduga mengangkut BBM illegal dari arah Sarolangun menuju Bangko.

“Berdasarkan informasi tersebut tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Mulyono, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku (pembawa),” terang Ruri, Jumat (19/1/24).

Kapolres menambahkan dari penangkpapan ini didapati barang bukti 2 buah tedmon dengan kapasitas 1000 liter yang diduga berisi BBM jenis Bensin/Premiun Sulingan, 4 drum warna biru dengan kapasitas 200 liter yang diduga Berisi BBM jenis Bensin/Premiun Sulingan, 12 buah jerigen dengan kapasitas 30 Liter yang diduga berisi Bensin/Premiun Sulingan.

“Seluruh barang bukti beserta 1 mobil merek Suzuki Model Pick Up Nopol BG 8819 QA kita tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya,

Sementara, Kasubsi Penmas AIPTU Ruly menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa BBM illegal tersebut didapat pelaku dari Desa Terusan Musi Banyu Asin – Sumsel dan rencananya akan dijual di Bangko.

“Ya dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa BBM illegal dari Desa Terusan Musi Banyu Asin – Sumsel dan rencananya akan dijual di Bangko, untuk saat ini Penyidik sedang mendalami keterangan pelaku (pengangkut red) terkait penampung BBM illegal tersebut,” ujar Ruly.

Terhadap pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Polres Merangin

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP
Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar
Tidak Bisa Ganti Uang Perusahaan Dipakai Judi Online, Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri Seolah Dibegal
Ditreskrimum Polda Jambi Gerebek Ruko Dijadikan Transaksi Jual Beli Togel, Putaran Omset Capai Ratusan Juta
Berita ini 169 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:06 WIB

Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu

Senin, 2 Desember 2024 - 13:21 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

Jumat, 22 November 2024 - 23:52 WIB

Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP

Berita Terbaru