MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan satu unit mobil Suzuki Pick Up Nopol BG 8819 QA yang diduga mengangkut 3 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Sulingan, Kamis (18/1/24) sekira pukul 21.00 WIB.
Ribuan liter BBM illegal tersebut diangkut dari Musi Banyu Asin – Sumsel dan rencananya akan dijual di Bangko.
Dalam kasus ini 2 orang turut diamankan polisi. Adapun dua orang Tersangka yang berhasil diamankan pada saat itu masing-masing berinisial FA (46) warga Lubuk Linggau Kota dan KD (51) warga Muara Rupit Musi Rawas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebukan adanya aktifitas mobil yang mencurigakan yang diduga mengangkut BBM illegal dari arah Sarolangun menuju Bangko.
“Berdasarkan informasi tersebut tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Mulyono, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku (pembawa),” terang Ruri, Jumat (19/1/24).
Kapolres menambahkan dari penangkpapan ini didapati barang bukti 2 buah tedmon dengan kapasitas 1000 liter yang diduga berisi BBM jenis Bensin/Premiun Sulingan, 4 drum warna biru dengan kapasitas 200 liter yang diduga Berisi BBM jenis Bensin/Premiun Sulingan, 12 buah jerigen dengan kapasitas 30 Liter yang diduga berisi Bensin/Premiun Sulingan.
“Seluruh barang bukti beserta 1 mobil merek Suzuki Model Pick Up Nopol BG 8819 QA kita tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya,
Sementara, Kasubsi Penmas AIPTU Ruly menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa BBM illegal tersebut didapat pelaku dari Desa Terusan Musi Banyu Asin – Sumsel dan rencananya akan dijual di Bangko.
“Ya dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa BBM illegal dari Desa Terusan Musi Banyu Asin – Sumsel dan rencananya akan dijual di Bangko, untuk saat ini Penyidik sedang mendalami keterangan pelaku (pengangkut red) terkait penampung BBM illegal tersebut,” ujar Ruly.
Terhadap pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.*
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Polres Merangin