Polres Merangin Amankan 3 Ton Bensin Sulingan yang Akan Dijual ke Bangko

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Suzuki Pick Up Nopol BG 8819 QA saat Diamankan Satreskrim Polres Merangin Karena Kedapatan Angkut 3 Ton Bensin Sulingan yang Akan Dijual ke Bangko. [FOTO : Humas Res]

Mobil Suzuki Pick Up Nopol BG 8819 QA saat Diamankan Satreskrim Polres Merangin Karena Kedapatan Angkut 3 Ton Bensin Sulingan yang Akan Dijual ke Bangko. [FOTO : Humas Res]

MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan satu unit mobil Suzuki Pick Up Nopol BG 8819 QA yang diduga mengangkut 3 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Sulingan, Kamis (18/1/24) sekira pukul 21.00 WIB.

Ribuan liter BBM illegal tersebut diangkut dari Musi Banyu Asin – Sumsel dan rencananya akan dijual di Bangko.

Dalam kasus ini 2 orang turut diamankan polisi. Adapun dua orang Tersangka yang berhasil diamankan pada saat itu masing-masing berinisial FA (46) warga Lubuk Linggau Kota dan KD (51) warga Muara Rupit Musi Rawas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebukan adanya aktifitas mobil yang mencurigakan yang diduga mengangkut BBM illegal dari arah Sarolangun menuju Bangko.

“Berdasarkan informasi tersebut tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Mulyono, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku (pembawa),” terang Ruri, Jumat (19/1/24).

Kapolres menambahkan dari penangkpapan ini didapati barang bukti 2 buah tedmon dengan kapasitas 1000 liter yang diduga berisi BBM jenis Bensin/Premiun Sulingan, 4 drum warna biru dengan kapasitas 200 liter yang diduga Berisi BBM jenis Bensin/Premiun Sulingan, 12 buah jerigen dengan kapasitas 30 Liter yang diduga berisi Bensin/Premiun Sulingan.

“Seluruh barang bukti beserta 1 mobil merek Suzuki Model Pick Up Nopol BG 8819 QA kita tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya,

Sementara, Kasubsi Penmas AIPTU Ruly menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa BBM illegal tersebut didapat pelaku dari Desa Terusan Musi Banyu Asin – Sumsel dan rencananya akan dijual di Bangko.

“Ya dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa BBM illegal dari Desa Terusan Musi Banyu Asin – Sumsel dan rencananya akan dijual di Bangko, untuk saat ini Penyidik sedang mendalami keterangan pelaku (pengangkut red) terkait penampung BBM illegal tersebut,” ujar Ruly.

Terhadap pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Polres Merangin

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Berita ini 182 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 22:06 WIB

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Selasa, 22 April 2025 - 18:11 WIB

Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja

Senin, 21 April 2025 - 18:30 WIB

Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung

Berita Terbaru

Salah Satu Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat (Humas)

Berita

Gegara Narkotika 22 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 29 Apr 2025 - 17:59 WIB

5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025. FOTO : NET

Nasional

5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 00:19 WIB