YTUBE
Polres Tanjab Barat Amankan 24 Remaja Terlibat Konten Perang Sarung 134 Bal Pakaian Bekas Diamankan Polda Jambi di Wilayah Muaro Jambi Ini Himbauan Tegas Kapolresta Jambi Menjaga Kamtibmas Selama Ramadhan 1444 Ini 10 Nama Calon Anggota KPU Provinsi Jambi yang akan Melaju Tes Wawancara Ini Rute Festival Arakan Sahur Minggu Pertama dan Rekayasa Lalulintas

Home / Merangin

Kamis, 19 Januari 2023 - 11:55 WIB

Polres Merangin Kembali Lakukan Penertiban PETI 2 Orang Diamankan

Penertiban PETI di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru Kec.Tabir Lintas Kab.Merangin. [FOTO : Res Merangin]

Penertiban PETI di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru Kec.Tabir Lintas Kab.Merangin. [FOTO : Res Merangin]

MERANGIN – Unit Tipiter dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kelabali melakukan razia penertiban terhadap aktivitas aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu (18/1/23).

Penertiban kali ini menyasar PETI di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru Kec. Tabir Lintas Kab. Merangin. Setelah Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Selanjutnya Personil Sat Reskrim dipimpinan Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayuda Putra, SIK, MH bersama anggota menuju ke TKP dan sesampainya di TKP sekitar pukul 10.30 WIB.

BACA JUGA :  Slowanderer Tampilkan Musik Tropical House di Debut “You Should”

“Memang benar ditemukan aktifitas PETI menggunakan Mesin Diesel atau Dompeng selanjutnya kita amankan 2 orang beserta barang bukti untuk ditindak lanjuti,” ungkap AKP Lumbrian Hayuda Putra, SIK, MH dikonfirmasi, Kamis (19/1/273).

Kedua pelaku PETIA diamankan berinisial SP (32) dan AR (29) warga Tambang Baru, RT/RW 6/3, Kec. Tabir Lintas, Kel. Tambang Baru, Merangin.

BACA JUGA :  Angkutan Lebihi Tonase, 6 Perusahaan Tambang Batu Bara Terancam Disanksi

“Untuk Barang Bukti diamankan 1 buah Potongan Cangkang; 1 galon BBM, 1 buah engkol mesin Disel, 1 buah Gabang warna Abu-abu serta 1 buah Spiral warna Biru,” jelas Kasat Reskrim.

Keduanya disangkakan Pasal 158  Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Merangin

Kapolres Merangin Sikapi Laporan Pengancaman Terhadap Wartawan

Covid-19

8 Pasien Sembuh Corona di Jambi dari Merangin dan Tebo

Merangin

Polres Merangin Berikan Pengawalan Terhadap Napi Melaihat dan Menghantarkan Jenazah Ibunya ke Pemakaman

Merangin

Warga Keluhkan Kondisi Jalan Batang Asai Rusak Parah

Merangin

Bandar Ganja di Diciduk Polres Merangin

Merangin

Bupati Merangin Melayat Remaja Korban Diterkam Harimau

Merangin

Temu Kangen Lansia, Bukti LDII Merangin Peduli Lansia

Merangin

Razia Ops Pekat II Polisi Temukan Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Wisma