Pihak keluarga pun meminta polisi agar makam gadis itu dibongkar untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi jasad korban.
Pihak Polres Merangin kemudian membongkat makan tersebut pada Senin (2/10/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak sampai di situ polisi pun melakukan penyidikan terhadap orang terdekat korban dan pemeriksaan digital terhadap Hand Phone korban serta melakukan Ekshumasi dan Autopsi terhadap mayat korban.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup akhirnya penyidik menetapkan IVA yang juga merupakan teman dekat korban ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ditemukan fakta bahwa korban merupakan teman dekat dari tersangka hal tersebut dikuatkan dengan keterangan para saksi yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik.
Selain itu bukti percakapan antara korban dengan tersangka melalui pesan WhatsApp juga dijadikan sebagai alat bukti.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengakui semua perbuatannya terhadap korban, namun demikian penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif baik terhadap tersangka maupun dengan saksi-saksi yang lain,” beber Kapolres Merangin.
Kapolres manambahkan bahwa saat ini penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter forensik terkait otopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian korban.
“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari dokter forensik yang telah melakukan Autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian korban. Hal tersebut sangat penting karena merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana,” tutup Kapolres.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Linatastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya