MUARO JAMBI – Polres Muaro Jambi kembali mengamankan pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang mengekspolitasi seksual anak dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Mharman Arta, SIK melalui Kasat Reskrim Muaro Jambi AKP Sirlen mengatakan pengungkapan ini berawal Polres Muaro Jambi menerima laporan dari orang tua korban yang menjelaskan bahwa kedua anak korban dijemput dari rumahnya dan dibawa oleh pelaku MRA dan NK serta I (DPO) ke Kuala Tungkal menggunakan 2 sepeda motor.
Mendapat laporan tersebut, pada 13 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi langsung begerak mencari keberadaan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alhasil, salah satu pelaku MRA berhasil di amankan saat berada di Country Billiard Jambi dan melakukan interogasi kepada pelaku.
Dari diinterogasi diketahui bahwa pelaku lainnya sedang berada di Desa Sitiris Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi. Selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku dan membawa kedua pelaku ke Polres Muaro Jambi.
Lanjut Kasat Reskrim mengatakan Kedua korban tersebut direncanakan akan dibawa untuk dijadikan PSK ke Batam.
Namun saat akan menyebrang tidak memiliki ongkos dan mencoba menjual kedua HP korban untuk memiliki ongkos.
“Para pelaku mencoba menjual HP korban, namun conter tidak ada yang mau membeli karena berbagai alasan, ” Ujarnya.
Saat ini para pelaku diamankan bersama barang bukti dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara pelaku I masih DPO.(red)
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal