KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat, di bawah kepemimpinan AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., mengumumkan peluncuran layanan Call Center Polri 110 sebagai upaya memperkuat keamanan publik.
Layanan inovatif ini dirancang untuk memberikan respon cepat terhadap laporan masyarakat di wilayah hukum Tanjab Barat.
Layanan Contact Center 110 memungkinkan masyarakat untuk berinteraksi langsung dengan petugas Polres Tanjab Barat melalui panggilan telepon. Setiap laporan yang diterima, termasuk tentang kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan pengaduan terkait tindak kekerasan, akan tercatat secara otomatis, meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menjelaskan bahwa sistem ini didukung oleh jaringan komunikasi yang luas dan akan aktif 24 jam dibawah pengawasan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) dan perwira piket. “Kami memastikan bahwa operator siap siaga untuk segera merespon situasi darurat,” ungkap Kasi Humas IPDA Ucen S. Kasih.
Masyarakat diingatkan untuk menggunakan layanan ini dengan bijak. Kapolres menekankan tanggung jawab pengguna dalam menggunakan Call Center 110 hanya untuk kepentingan mendesak. “Kami tidak toleransi laporan palsu, dan identitas penelepon nakal akan dilacak,” tegasnya.
Poin utama dari layanan Call Center 110 Polres Tanjab Barat adalah akses gratis lewat nomor 110, operasional 24 jam, dan jenis laporan yang mencakup kecelakaan, kriminalitas, kerusuhan, bencana alam, serta gangguan Kamtibmas lainnya. Pihak kepolisian berharap layanan ini dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih baik di Tanjung Jabung Barat.
Penulis : hms/bas
Sumber Berita: Lintastungkal











