KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat akan menggelar Razia dengan sandi “Operasi Patuh Siginjai 2020”. Razia ini akan menindak lalin secara konvensional.
Operasi Patuh Siginjai 2020 akan berlangsung selama 14 hari dimulai tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputo, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Tanjab Barat IPTU Eko Sutoyo, SH mengatakan Razia Operasi Patuh Siginjai 2020 digelar serentak seluruh jajaran Polda Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mulai pekan depan, kita akan fokus pada pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ungkap IPTU Eko Sutoyo dihubungi via WhatsApp, Sabtu (18/07/20).
Menurut Kasat Lantas, dalam operasi Patuh Siginjai 2020 ini polisi mengedepankan tindakan hukum secara preemtif, preventif serta mengedepankan tindakan persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat berlalu lintas serta protokol kesehatan Covid-19.
“Ada 7 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, antara lain menggunakan ponsel sambil berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm,” tandasnya.
Fokus lain adalah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) berlalu lintas selama pelaksanaan operasi berlangsung.
“Melalui Operasi Patuh Siginjai 2020 ini mari kita disiplin berlalu lintas serta dukung percepatan penanganan Covid-19,” imbuhnya.
Berikut 7 jenis pelanggaran yang akan ditindak pada operasi Patuh Jaya 2020.
- Tidak memakai helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Tidak menggunakan TNKB
- Melawan arus
- Kenalpon Breng
- Menggunakan handphone saat berkendara
- Berboncengan 3 orang atau lebih.(*)