Kronologis Penangkapan
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengetakan pengungkapan ini berawal dari inforamsi masyarakat jika di TKP ada sebuah rumah (rumah tersangka A) diduga melakukan aktivitas penangkaran benih Lobster secara illegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi tersebut Tim gabungan Satreskrim, Satpolair dan Satintelkam langsung turun ke lokasi dan mendapati puluhan ribuan benih lobster disembunyikan dalam 5 boks styrofoam di dalam mobil Avanza Nopol B 1537 KJI.
“Dua pelaku yang ada di dalam mobil langsung kami amankan untuk menjalani pemeriksaan,” kata AKBP Padli.
Atas perbuatannya, keenam pelaku terancam dikenakan pasal 27angka 26 UU RI Nomor 26 Tahun 2023 tentang penerapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan hukuman penjara paling lama 8 dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Padli menambahkan, untuk benih lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan di perairan wilayanh Alang Tiga bersama pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami masih kembangkan dugaan keterlibatan pelaku lain,” imbuhnya.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal
Halaman : 1 2