Polres Tebo Kembali Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

- Redaksi

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan Satres Narkoba Polres Tebo. FOTO : ISt

Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan Satres Narkoba Polres Tebo. FOTO : ISt

TEBO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo. Kali ini, pelaku berinisial RA (39), seorang warga Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, berhasil ditangkap dalam upaya pencegahan peredaran narkoba, Selasa(23/01/24).

Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai keberadaan seorang warga yang diduga mengedarkan narkoba jenis shabu secara berpindah-pindah di wilayah Desa Sungai Alai. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkoba tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan dan menangkap pelaku RA (39) di Dusun Tunas Harapan, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah. Dalam penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 9 paket kecil sabu-sabu, 1 lembar plastik klip bekas, 1 bungkus plastik klip baru, 1 buah sendok pipet, 1 buah kaleng permen Pagoda, dan 1 unit HP Redmi Note 8 warna hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa paket-paket sabu-sabu tersebut memang miliknya dan digunakan untuk diperjual-belikan. Tersangka RA kemudian dibawa ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam penyelidikan.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., memberikan pernyataan terkait keberhasilan tim Opsnal Satresnarkoba. Beliau menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan upaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo.

“Kami mengapresiasi keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Tebo yang telah kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. Tindakan ini adalah upaya tegas Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo” pungkas Kapolres Tebo.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Perpustakaan Berperan Penting dalam Proses Pembinaan Warga Binaan di Lapas Muara Tebo
Pembukaan Santri Bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepribadian
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Begini Pelaksanaan Belajar Paket B dan C Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Tebo
Lapas Tebo Fasilitasi Warga Binaan Gelar Ujian Paket B dan C
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Berita ini 318 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:22 WIB

Perpustakaan Berperan Penting dalam Proses Pembinaan Warga Binaan di Lapas Muara Tebo

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:27 WIB

Pembukaan Santri Bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepribadian

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Berita Terbaru

Jamal Darmawan Sie bersama relasi yang datang Silaturrahmi (LT)

Berita

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Rabu, 29 Jan 2025 - 13:11 WIB