TEBO – Polres Tebo mengamankan 1 mobil truk bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega kepada wartawan menyebutkan minyak asal Bayung tersebut diamankan dari mobil Mitsubishi Canter HDL bernopol BH 8070 KU.
“Saat diperiksa, mobil tersebut bermuatan BBM jenis Pertalite sebanyak 10.000 liter mengunakan 16 drum dan 8 tedmon,” ungkap Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat pres rilis di Mapolres Tebo, Rabu (31/8/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolres Tebo mobil tersebut diamankan di Jln Lintas Tebo-Jambi, tepatnya di Dusun Simpang Niam, Desa Mangupeh Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.
Ia menuturkan BBM ini berasal dari Bayung Lincir Sumatra Selatan yang rencananya akan di bawa ke Kabupaten Bungo.
Penungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pada Selasa (30/8/22) tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM jenis pertalite (minyak Bayat atau minyak Bayung) dengan mengunakan 1 unit mobil Mitsubishi Canter HDL berwarna kuning, bernopol BH 8070 KU.
Atas pengaduan itu, Tim Khusus IV Polsek Tengah Ilir, Polres Tebo langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Ternyata benar, tim langsung mengamankan sopir dan mobil tersebut ke Mapolres Tebo,” tandasnya.
Atas Perbuatanya keduanya kita jerat dengan pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar rupiah(Ns)