Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan ancaman yang dapat dipersangkakan terhadap personel yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice lumayan tinggi.
Mereka bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP,” ungkap Asep dalam konferensi pers.
Sebelumnya, pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka yakni Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir adalah asisten Sambo, Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Kelimanya juga telah menjalani rekonstruksi pengungkapan kasus tersebut, Selasa (30/7/22) selama 7,5 jam.
Rekinstruksi sendiri dilaksanaka di 3 Lokasi (TKP Magelang, Rumah Saguling dan Rumah Dinas FS di Duren 3 dengan peragakan 78 adegan.(Nd)
Halaman : 1 2