Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) dan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. FOTO : Ist/Net

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) dan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. FOTO : Ist/Net

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang masing-masing tersandung kasus dugaan korupsi.

Langkah ini diambil setelah Presiden mendapat persetujuan resmi dari DPR RI, yang diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat di Gedung DPR RI, Kamis (31/7).

Mengacu pada Pasal 14 UUD 1945, Presiden memiliki wewenang untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Dalam praktiknya, pemberian amnesti dan abolisi harus terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari Mahkamah Agung dan persetujuan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amnesti berarti menghapus semua akibat hukum dari suatu tindak pidana, baik yang telah maupun belum dijatuhkan.

Abolisi berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dua istilah ini juga dijelaskan dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menyebut Presiden berwenang memberi amnesti dan abolisi dengan alasan kepentingan negara.

Kasus Hasto dan Tom Lembong Masih Berproses

Meski kedua tokoh tersebut belum memiliki putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah), pemberian abolisi dan amnesti dianggap tetap sah secara konstitusional.

Menurut Abdul Ficar Hadjar, pengajar hukum Universitas Trisakti, Presiden punya kewenangan mutlak memberi abolisi dan amnesti meskipun proses hukum belum selesai. “Artinya, Presiden melihat bahwa dua kasus ini berlatar belakang politis,” ujar Ficar.

Sementara itu, Gandjar Laksmana Bonaprapta dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa:

Abolisi untuk Tom Lembong dimungkinkan, karena banding sedang berjalan dan kasus belum inkrah.

Amnesti untuk Hasto seharusnya menunggu hingga ada putusan tetap.

“Kalau belum inkrah, seharusnya belum bisa,” katanya.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: bitvonline.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas
Apresiasi bagi Industri: Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan Pendukung Sertifikasi MagangHub
Kemnaker Buka Setifikasi Ahli K3 Umum Gratis untuk 2.100 Peserta, Cek Syarat dan Link Daftarnya!
Komisi III DPR Keluarkan 5 Poin Rekomendasi dan Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Kemlu RI Sebut Iran Beri Sinyal Positif Kapal Tanker Indonesia Bisa Lewat Selat Hormuz
Berita ini 42 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:18 WIB

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Sabtu, 11 April 2026 - 13:03 WIB

KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Kamis, 9 April 2026 - 17:36 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I

Rabu, 8 April 2026 - 00:02 WIB

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 00:34 WIB

Apresiasi bagi Industri: Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan Pendukung Sertifikasi MagangHub

Berita Terbaru