MERANGIN – Polsek Pamenang musnahkan 7 unit mesin dompeng yang digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Pamenang Barat, Rabu (25/1/23).
Kapolres Merangin, AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan dalam razia ini, Polsek Pamenang juga memasang garis polisi di lokasi PETI.
“Semua mesin dompeng dimusnahkan ditempat, kemudian unit Reskrim Polsek Pamenang melakukan pemasangan police line dan spanduk yang berisakan himbauan untuk tidak melakukan aktifitas Peti dikemudian hari,” ujar Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, Kamis (26/1/23)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, di lokasi pertama razia dilakukan di Aliran Sungai Merangin Desa Tanjung Lamin, terdapat 3 Unit Rakit dompeng yang ditinggal pemiliknya.
Kemudian, di lokasi yang kedua, di Desa Limbur Merangin, Polisi kembali menemukan sebanyak 2 Unit Rakit dompeng.
Selanjutnya, di Desa Karang Anyar Kecamatan Pamenang Barat, terdapat 2 Unit Rakit dompeng sedang melaksanakan Aktifitas Penambangan emas tanpa izin
“Alhasil, semua mesin-mesin itu pun dimusnahkan dengan cara dirusak. Ada juga mesin yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” tambahnya lagi.
Menurutnya, upaya bersama dalam memberantas PETI perlu dilakukan, mengingat aktivitas PETI cukup sulit diberantas apabila tidak adanya kerjasama dari masyarakat.
Pihaknya juga meminta semua komponen masyarakat mendukung pihaknya menertibkan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Merangin.
“Tindakan tim melakukan pemusnahan mesin dongfeng beserta peralatannya dengan tujuan untuk membuat efek jera kepada pemilik mesin dompeng. Meski sudah dilakukan pemusnahan namun dimungkinkan masih ada oknum pemilik yang masih nekat untuk melakukan aktivitas penambangan,” ungkapnya.(red)