Namun ia menegaskan pergantian pejabat di Pemkab Tanjab Barat tersebut sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Saya Insha Allah akan konsisten dengan aturan Kemendagri, bahwa 6 bulan setelah atau sebelum Pilkada itu tidak boleh diganti dan kita akan ikuti aturan itu,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati populer dengan sebutan UAS ini juga menegaskan waktu 6 bulan tersebut akan menjadi bahan evaluasinya bersma Wabup Hairan.
“Kita juga akan melihat selama 6 bulan ini bagaimana pejabat kita menterjemahkan visi misi kita, tentu saya juga punya penilaian sendiri,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya