TUNGKAL ILIR – Puluhan Warga Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, melakukan aksi spontan menyetop pengerjaan Jembatan yang dilakukan PT Jambi Energi Cemerlang (JEC) selaku kontraktor pelaksana, Rabu (16/11/22).
Aksi spontan yang dilakukan Warga Kelurahan Sungai Nibung ini, karena menurut Warga perusahaan atau kontraktor pelaksana pekerjaan tidak ada itikad baik, menyelesaikan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan dengan batas waktu hingga 16 November 2022.
Tokoh Masyarakat Kelurahan Sungai Nibung Rudi menyampaikan permohonan maaf, karena berkumpul melakukan aksi meminta Perusahaan menyelesaikan ganti rugi kepada Warga Sungai Nibung yang terdampak pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mohon maaf kumpul disini, karena ada salah satu berita acara yang dibuat bersama Pak Wakil Bupati (Mediasi,red), hingga saat ini perusahaan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan ganti rugi,'” kata Rudi di depan kepala Tukang dan Anggota Polres Tanjab Barat yang menengahi aksi.
Kepada kepala Tukang pengerjaan Jembatan Rudi juga menyampaikan, sebagai Masyarakat Kelurahan Sungai Nibung hingga sekarang sudah lewat tanggal yang ditentukan, tidak ada itikad baik perusahaan pengerjaan Jembatan untuk menyelesaikan ganti rugi.
“Kami minta pertanggungjawaban dari perusahaan kontraktor untuk cepat menyelesaikan masalah ganti rugi. Selama ganti rugi belum selesai, mulai besok (Kamis,red) pekerjaan jembatan kami stop,” sebut Rudi yang turut disetujui Warga yang turut melakukan aksi.
Menanggapi permintaan warga, Kepala Tukang pengerjaan Jembatan mengatakan, akan menyampaikan tuntutan Warga Kelurahan Sungai Nibung ke pimpinannya.
“Apapun yang Bapak Ibu sampaikan, Insya Allah akan kami sampaikan pimpinan kami Pak Pance. Kami akan sampaikan ke Pak Pance, mungkin nanti selanjutnya Pak Pance akan menyampaikan ke pihak Kontraktor,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Pemerintah daerah Tanjung Jabung Barat, Jambi, memfasilitasi rapat penyelesaian pembayaran kompensasi bagi Warga Kelurahan Sungai Nibung yang terdampak dari pembangunan Jembatan di Kelurahan setempat, di Ruang rapat Wakil Bupati, Rabu (19/10/22) lalu.
Untuk penyelesaian Ganti Rugi tersebut, PT Jambi Energi Cemerlang atau JEC selaku kontraktor pelaksana pengerjaan Jembatan dengan nilai berkisar Rp18.062.748,000,- yang bersumber dari APBN 2021 ini, diberikan Waktu hingga 15 November 2022.
“Setelah Masyarakat dan pelaksana setuju masalah besaran pembayaran, saya minta pembayaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan paling lambat pada tanggal 15 November 2022 wajib di bayarkan,” pinta H Hairan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.(Bas)