Ramadhan di Kota Jambi Tempat Hiburan Malam Tutup, Restoran dan Warkop Wajib Tirai

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023 - 13:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tugu Keris Siginjai Kota Jambi. FOTO : Internet

Tugu Keris Siginjai Kota Jambi. FOTO : Internet

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi reami mengeluarkan Surat Edaran untuk bulan suci Ramadhan tahun 1444 H/2023 M.

Himbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor : 03/EDR/HKU/EDR/2023 tanggal 15 Maret 2023.

Dalam SE Wali Kota Jambi itu disebutkan secara tegas segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, Tempat Karaoke selama bulan suci Ramadhan dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghentian terhitung sejak H-3 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka kembali H+3 (setelah hari raya Idul Fitri).

Kemudia, kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan dan warung kopi boleh tetap buka, tetapi wajib menutup dengan tirai, sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati bulan suci Ramadhan.

Kepada pemilik atau manajemen Pusat-pusat perbelanjaan (mall, supermarket, mini market) tidak melarang karyawati Muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk pria selama ramadhan.

Hilmauan Wali Kota Jambi juga ditujukan kepada pemgurs masjid dan Mushalla terkait Tadarusan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, lewat pukul 22.00 WIB Tadarusan boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

“Masyarakat untuk tidak makan, tida minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari,” demikian penegasan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi, Dr. H. Syarif Fasha, ME yang pada tanggal 15 Maret 2023.(Red)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI di Jambi, Danrem 042/Gapu Tegaskan Pentingnya Kemanunggalan Bersama Rakyat
Sinergi Lintas Sektor, KLHK Bersama TNI dan Pemda Perkuat Dokumen RPPEG Jambi
Asap Belum Menyerah! PJJ di Kota Jambi Diperpanjang Lagi
Danrem 042/Gapu Distribusikan 25 Ribu Masker N98 Bantuan Presiden untuk Warga Jambi
STNK Diblokir Akibat ETLE di Jambi, Ini Cara Mengurusnya agar Bisa Bayar Pajak
Kemnaker Ajak Generasi Muda Jambi Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas
Kobarkan Semangat Nasionalisme, Relawan Patriot Desa Jambi Gelar Syukuran Hangat Sambut HUT RI
Brigjen K. Yani Sudarto Resmi Jadi Wakapolda Jambi
Berita ini 234 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-81 TNI di Jambi, Danrem 042/Gapu Tegaskan Pentingnya Kemanunggalan Bersama Rakyat

Senin, 28 September 2026 - 17:14 WIB

Sinergi Lintas Sektor, KLHK Bersama TNI dan Pemda Perkuat Dokumen RPPEG Jambi

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WIB

Asap Belum Menyerah! PJJ di Kota Jambi Diperpanjang Lagi

Jumat, 18 September 2026 - 18:11 WIB

Danrem 042/Gapu Distribusikan 25 Ribu Masker N98 Bantuan Presiden untuk Warga Jambi

Jumat, 18 September 2026 - 00:26 WIB

STNK Diblokir Akibat ETLE di Jambi, Ini Cara Mengurusnya agar Bisa Bayar Pajak

Berita Terbaru