MUARO JAMBI – Selama Dua hari Satlantas Polres Muaro Jambi menggelar razia di Timbangan UPPKB Jalan Merlung Jambi KM 38 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (04/12/21).
Hal itu ungkapkan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi mengatakn Satuan Lalu lintas Polres Muaro Jambi dalam Dua hari telah melakukan penindakan penilangan kepada angkutan barang yang membawa barang dengan muatan berlebih yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan pemerintah.
“Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Muaro Jambi AKP Nafrizal bersama personil dan Dinas Perhubungan,” kata Kasi Humas AKP Amradi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut AKP Amradi razia angkutan barang dengan pelanggaran Kelebihan muatan sebagaimana Pasal 307 UU RI No. 22 Thn 2009 Tentang UULAJ dan kelengkapan surat kendaraan maupun SIM sebagaimana Pasal 288 ayat (3) UU RI No. 22 Thn 2009 Ttg UULAJ.
“Razia pada hari pertama (02/12) Satlantas Menilang sebanyak 22 tilang, dan di hari kedua (03/12) Penilangan Sebanyak 19 tilang, Dan dilapangan banyak angkutan di putar balikan karena melebihi muatan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Total penilangan di hari pertama dan kedua satlantas polres Muaro Jambi telah melakukan penindakan tilang sebanyak 41, Mulai dari SIM, KIR, dan STNK.
“Razia tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan lainnya,” terang Kasi Humas AKP.Amradi.(Val)