Resmi Naik Harga Pertalite Jadi Rp10.000 Per Liter

- Redaksi

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pengisian BBM Jenis Pertalite di SPBU. [SUMBER : VIVIA]

Ilustrasi Pengisian BBM Jenis Pertalite di SPBU. [SUMBER : VIVIA]

JAMBI – Seperti diketahui kabar bakal ada kenaikan harga BBM ini sudah santer sejak beberapa pekan terakhir, hingga sempat memicu perdebatan dan panic buying di sejumlah wilayah termasuk di Jambi.

Bahkan BBM jenis Pertalite sudah mulai melangka di tingkat pengecer.

Ternyata wacana pemerintah menaikan harga BBM subsidi tersebut bukan isapan jempol beaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari ini, Sabtu (3/9/22) Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite.

Harga Pertalite diputuskan naik dari Rp7.650 jadi Rp10.000 per liter.

“Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini subsidi akan alami penyesuaian,” kata Jokowi dalam Konferensi Pers Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif seperti ditayangkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu 14.30 WIB.

Jokowi mengatakan, anggaran subsidi pemerintah sudah meningkat 3 kali lipat dari  Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan itu akan meningkat terus.

Lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil pribadi.

“Mestinya uang pemerintah itu diberikan untuk subsidi bagi masyarakat kurang mampu. Subsidi harus menguntungkan masyarakat kurang mampu,” kata Jokowi.

Menteri ESDM Arifin Tasrif selanjutnya menjabarkan penyesuaian harga BBM terbaru mulai sore nanti yakni sebagai berikut:

  • Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
  • Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
  • Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter

Ini berlaku 1 jam sejak diumumkan, pada pukul 14.30 WIB,” kata  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.(Nd)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Semangat Ramadhan, Personil Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah Sungai Batanghari
Bupati Tanjabbar Serahkan Bantuan CSR Rp150 Juta, Kapolres : Semoga dapat Meningkatkan Pelayanan
Layanani Penumpang Mudik Lebaran, Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Sediakan Empat Kapal
Bulan Ramadhan, Ditpolairud Polda Jambi Berikan Bantuan Kelengkapan Rumah Ibadah dan Sembako ke Panti Asuhan
Dandim 0415/Jambi Hadiri Rapat Optimalisasi Lahan Pertanian dengan Kasad
Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung
Rumuskan Langkah Strategis Pola Pembibitan SDM Transportasi, BPSDMP Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Pejabat Kasi Intel dan Kasi Pers Kasrem
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:18 WIB

Semangat Ramadhan, Personil Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah Sungai Batanghari

Minggu, 24 Maret 2024 - 22:43 WIB

Bupati Tanjabbar Serahkan Bantuan CSR Rp150 Juta, Kapolres : Semoga dapat Meningkatkan Pelayanan

Kamis, 21 Maret 2024 - 13:45 WIB

Layanani Penumpang Mudik Lebaran, Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Sediakan Empat Kapal

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:04 WIB

Bulan Ramadhan, Ditpolairud Polda Jambi Berikan Bantuan Kelengkapan Rumah Ibadah dan Sembako ke Panti Asuhan

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:47 WIB

Dandim 0415/Jambi Hadiri Rapat Optimalisasi Lahan Pertanian dengan Kasad

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:52 WIB

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung

Selasa, 12 Maret 2024 - 19:17 WIB

Rumuskan Langkah Strategis Pola Pembibitan SDM Transportasi, BPSDMP Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder

Minggu, 10 Maret 2024 - 18:00 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Pejabat Kasi Intel dan Kasi Pers Kasrem

Berita Terbaru

Ilustrasi Zakat Fitrah di Tanjab Barat Tahun 2024

Kajian Islam

Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Tanjab Barat

Jumat, 29 Mar 2024 - 19:23 WIB

GAMBAR ILUTRASI : Besaran Zakat Fitrah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

Kajian Islam

Ini Kelompok Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

Jumat, 29 Mar 2024 - 19:05 WIB