JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi membatalkan ibadah haji tahun 2020.
Pembatalan dilakukan karena Arab Saudi belum membuka akses jemaah negara lain untuk melakukan ibadah haji.
Pandemi virus corona (Covid-19) juga menjadi alasan peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun ini. Peniadaan keberangkatan diputuskan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tanggal 02 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau 1441 hijriah,” ujar Fachrul Rozi, Menteri Agama RI saat konferensi pers, Selasa (2/6).
Sebelumnya pemerintah masih menunggu keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kerajaan Arab Saudi.
Sebelumnya Arab Saudi memang melakukan karantina wilayah untuk menanggulangi penularan Covid-19. Salah satunya adalah menutup akses jemaah haji dari negara manapun.
Fachrul bilang peniadaan keberangkatan jemaah haji berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Baik yang menggunakan kuota haji reguler mau pun visa khusus.
“Seluruh jemaah Indonesia termasuk visa khusus, jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari seluruh wilayah Indonesia,” jelas Fachrul.(*)