JAMBI – Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi, Kornelis bersama seluruh Keluarga Besar Basarnas Jambi melaksanakan Kegiatan Jalan Santai, Minggu (26/2/23) pagi.
Kegiatan Jalan santai tersebut dimulai dari Halaman Kantor Basarnas Jambi dan berakhir di Shelter Kantor.
memeriahkan Kegiatan Jalan santai ini Kantor Basarnas Jambi menggandeng Bank BSI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala kantor Basarnas Jambi, Kornelis mengatakan acara ini dalam rangka bagian dari Peringatan HUT Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Ke-51 tahun 2023.
“Selain itu, kegiatan Jalan Santai ini untuk meningkatkan tali Silaturahmi antar Anggota Beserta Keluarga Besar Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi,” tutupnya.
Sejarah Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden No 11 Tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang Badan SAR Indonesia (BASARI).
Perubahan nama Badan SAR Nasional (BASARNAS) menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang ditandatangani presiden Joko Widodo pada tanggal 6 September 2016.
Terakhir, berdasarkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2007, BASARNAS ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tanggal 16 September 2014 UU Nomor. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan disahkan oleh Komisi V DPR-RI.
(Red)