YTUBE
Resmikan Pasar Bedug, Bupati Tanjab Barat Borong Takjil dari Pedagang Salat Tarawih Perdana, Dandim Tanjab: Ini Masjid Bersama Mari Perbanyak Ibadah Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi Empat Perampok Beraksi di Kumpeh Ulu, Korban Pemilik Toko Alami Luka Bacok Serius PetroChina Serahkan Empat Bantuan PPM Tahun 2022 di Tanjung Jabung Barat

Home / Provinsi Jambi

Senin, 27 Februari 2023 - 00:31 WIB

Sambut HUT Ke-51 BNPP, Basarnas Jambi Laksanakan Jalan Santai

Keluarga Besar Basarnas Jambi melaksanakan Kegiatan Jalan Santai, Minggu (26/2/23) pagi. FOTO : HUmas

Keluarga Besar Basarnas Jambi melaksanakan Kegiatan Jalan Santai, Minggu (26/2/23) pagi. FOTO : HUmas

JAMBI – Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi, Kornelis bersama seluruh Keluarga Besar Basarnas Jambi melaksanakan Kegiatan Jalan Santai, Minggu (26/2/23) pagi.

Kegiatan Jalan santai tersebut dimulai dari Halaman Kantor Basarnas Jambi dan berakhir di Shelter Kantor.

memeriahkan Kegiatan Jalan santai ini Kantor Basarnas Jambi menggandeng Bank BSI.

Kepala kantor Basarnas Jambi, Kornelis mengatakan acara ini dalam rangka bagian dari Peringatan HUT Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Ke-51 tahun 2023.

BACA JUGA :  Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi

“Selain itu, kegiatan Jalan Santai ini untuk meningkatkan tali Silaturahmi antar Anggota Beserta Keluarga Besar Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi,” tutupnya.

Sejarah Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden No 11 Tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang Badan SAR Indonesia (BASARI).

Perubahan nama Badan SAR Nasional (BASARNAS) menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang ditandatangani presiden Joko Widodo pada tanggal 6 September 2016.

BACA JUGA :  Resmikan Pasar Bedug, Bupati Tanjab Barat Borong Takjil dari Pedagang

Terakhir, berdasarkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2007, BASARNAS ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tanggal 16 September 2014 UU Nomor. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan disahkan oleh Komisi V DPR-RI.

(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Provinsi Jambi

KORMI Jambi Ikuti Ajang FORNAS VI di Palembang

Provinsi Jambi

Ini 20 Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Jambi 2023-2028 Dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi

Provinsi Jambi

Danrem 042 Gapu Lepas Pemberangkatan 100 Tim Gabungan Operasi Pengamanan Peredaran Hasil Hutan

Provinsi Jambi

Majukan Olahraga Jambi, KONI dan UIN Sutha Teken MoU

Provinsi Jambi

APBD Perubahan Tahun 2021 Provinsi Jambi Disahkan, Segini Besarannya

Covid-19

ODP di Jambi Terus Menurun, 13 Orang Menunggu Hasil Swab

Provinsi Jambi

Kapolda Jambi Ikuti Launching Rumah Kebangsaan

Provinsi Jambi

M. Subhan ; Tak Netral, KPPS akan Dipecat