Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SY alias Balok DPO perkara Narkoba (Dok Sat Resnarkoba)

SY alias Balok DPO perkara Narkoba (Dok Sat Resnarkoba)

RENAH MENDALUH – Seorang DPO perkara Narkotika Jenis Shabu inisial SY alias Balok (35) berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba IPTU Epy Koto, SH, MH menyebutkan penangkapan DPO inisial SY berawal dari informasi masyarakat.

“SY berhasil kita amankan di salah satu rumah bedeng di Desa Rantau Benar Kecamatan Renah Mwndaluh Kamis 28 November 2024 sekira Pukul 23.00 Wib,” ungkap IPTU Epy Koto, Senin (2/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Epy menuturkan senin tanggal 18 November 2024 Anggota Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO atas nama SY alias Balok berada di Desa Rantau Benar Kecamatan Renah Mendaluh.

“Mendapati informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan,” beber Kasat.

Hasilnya Rabu 27 November 2024 Anggota Satresnarkoba mendapati informasi keberadaan DPO atas nama SY alias Balok yang berada di salah satu Rumah Bedeng di Desa Rantau Benar.

“Selanjutnya pada Kamis 28 November 2024 sekira Pukul 23.00 Wib SY alias Balok berhasil diamankan di Rumah Bedeng tersebut,” ungkapnya.

Tidak hanya mengamankan SY alias Balok, Anggota yang turun turut melakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (Satu) buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu yang berada di dalam Lemari Kamar Rumah Bedeng.

“Usai diamanakan SY alias Balok berikut barang bukti kita bawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Terhadap tersangka SY alias Balok sambung IPTU Epy Koto, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman Narkoba Menyelusup ke Pemukiman dan Menyasar Generasi Muda Kerinci Berhasil Dibongkar Polisi
Optimalkan Fungsi KHDTK, Pertamina dan Kementerian Kehutanan Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana dan Pemberdayaan Masyarakat
Hamdani : Penyambutan Dandim dan Kapolres Baru: Harapan Baru untuk Tanjab Barat 
Eskalasi Situasi Keamanan di Iran, Kemlu: Kondisi WNI Terpantau Aman dan Belum Perlu Evakuasi
Berpamitan, AKBP Agung Basuki Sebut Tugas di Tanjab Barat Tinggalkan Kesan Mendalam
Korban Kedua yang Hilang di Sungai Pengabuan Ditemukan Meninggal Dunia
AKBP Maulia Kuswicaksono, Kapolres Baru Tiba di Mapolres Tanjab Barat
KILAS BALIK: Jejak Tiga Menteri Agama yang Terjerat Skandal Pengelolaan Haji
Berita ini 859 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:38 WIB

Ancaman Narkoba Menyelusup ke Pemukiman dan Menyasar Generasi Muda Kerinci Berhasil Dibongkar Polisi

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:23 WIB

Optimalkan Fungsi KHDTK, Pertamina dan Kementerian Kehutanan Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:14 WIB

Hamdani : Penyambutan Dandim dan Kapolres Baru: Harapan Baru untuk Tanjab Barat 

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:09 WIB

Eskalasi Situasi Keamanan di Iran, Kemlu: Kondisi WNI Terpantau Aman dan Belum Perlu Evakuasi

Senin, 12 Januari 2026 - 19:22 WIB

Berpamitan, AKBP Agung Basuki Sebut Tugas di Tanjab Barat Tinggalkan Kesan Mendalam

Berita Terbaru