Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SY alias Balok DPO perkara Narkoba (Dok Sat Resnarkoba)

SY alias Balok DPO perkara Narkoba (Dok Sat Resnarkoba)

RENAH MENDALUH – Seorang DPO perkara Narkotika Jenis Shabu inisial SY alias Balok (35) berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba IPTU Epy Koto, SH, MH menyebutkan penangkapan DPO inisial SY berawal dari informasi masyarakat.

“SY berhasil kita amankan di salah satu rumah bedeng di Desa Rantau Benar Kecamatan Renah Mwndaluh Kamis 28 November 2024 sekira Pukul 23.00 Wib,” ungkap IPTU Epy Koto, Senin (2/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Epy menuturkan senin tanggal 18 November 2024 Anggota Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO atas nama SY alias Balok berada di Desa Rantau Benar Kecamatan Renah Mendaluh.

“Mendapati informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan,” beber Kasat.

Hasilnya Rabu 27 November 2024 Anggota Satresnarkoba mendapati informasi keberadaan DPO atas nama SY alias Balok yang berada di salah satu Rumah Bedeng di Desa Rantau Benar.

“Selanjutnya pada Kamis 28 November 2024 sekira Pukul 23.00 Wib SY alias Balok berhasil diamankan di Rumah Bedeng tersebut,” ungkapnya.

Tidak hanya mengamankan SY alias Balok, Anggota yang turun turut melakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (Satu) buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu yang berada di dalam Lemari Kamar Rumah Bedeng.

“Usai diamanakan SY alias Balok berikut barang bukti kita bawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Terhadap tersangka SY alias Balok sambung IPTU Epy Koto, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Idul Fitri Dishub Tanjabbar Gelar Razia Gabungan, Memastikan Kendaraan Laik Jalan
Kapolres Tanjab Barat Mengikuti Zoom Panen Jagung Serentak, Agung Basuki : Target Kita 600 Hektar
Wujudkan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP, Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat Sampaikan Ini
Konsisten Kelola Lingkungan, PetroChina Kembali Raih 2 Proper Hijau dari KLH
PT TGI Bersama Pos TNI AL Kuala Tungkal Tanam Mangrove, Lestarikan Ekosistem Pesisir
Manfaatkan Pekarangan Rumah, Kapolres Tanjab Barat Bersama Bhayangkari Tanam Bibit Sayur
Gunakan Bus, Satlantas Polres Tanjab Barat Berikan Pelayanan Perpanjangan SIM A dan C
Sarasehan, Polres Tanjab Barat dan Awak Media Jaga Kemitraan untuk Stabilitas Kamtibmas
Berita ini 770 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 01:09 WIB

Jelang Idul Fitri Dishub Tanjabbar Gelar Razia Gabungan, Memastikan Kendaraan Laik Jalan

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:14 WIB

Kapolres Tanjab Barat Mengikuti Zoom Panen Jagung Serentak, Agung Basuki : Target Kita 600 Hektar

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:08 WIB

Wujudkan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP, Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat Sampaikan Ini

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:49 WIB

PT TGI Bersama Pos TNI AL Kuala Tungkal Tanam Mangrove, Lestarikan Ekosistem Pesisir

Senin, 24 Februari 2025 - 20:29 WIB

Manfaatkan Pekarangan Rumah, Kapolres Tanjab Barat Bersama Bhayangkari Tanam Bibit Sayur

Berita Terbaru

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi. FOTO : HMS

Bisnis

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Rabu, 26 Feb 2025 - 10:55 WIB