Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SY alias Balok DPO perkara Narkoba (Dok Sat Resnarkoba)

SY alias Balok DPO perkara Narkoba (Dok Sat Resnarkoba)

RENAH MENDALUH – Seorang DPO perkara Narkotika Jenis Shabu inisial SY alias Balok (35) berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba IPTU Epy Koto, SH, MH menyebutkan penangkapan DPO inisial SY berawal dari informasi masyarakat.

“SY berhasil kita amankan di salah satu rumah bedeng di Desa Rantau Benar Kecamatan Renah Mwndaluh Kamis 28 November 2024 sekira Pukul 23.00 Wib,” ungkap IPTU Epy Koto, Senin (2/12/2024).

Epy menuturkan senin tanggal 18 November 2024 Anggota Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO atas nama SY alias Balok berada di Desa Rantau Benar Kecamatan Renah Mendaluh.

“Mendapati informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan,” beber Kasat.

Hasilnya Rabu 27 November 2024 Anggota Satresnarkoba mendapati informasi keberadaan DPO atas nama SY alias Balok yang berada di salah satu Rumah Bedeng di Desa Rantau Benar.

BACA JUGA :  Syahruddin Resmi Gantian H. Anwar Sadat di DPRD Provinsi Jambi

“Selanjutnya pada Kamis 28 November 2024 sekira Pukul 23.00 Wib SY alias Balok berhasil diamankan di Rumah Bedeng tersebut,” ungkapnya.

Tidak hanya mengamankan SY alias Balok, Anggota yang turun turut melakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (Satu) buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu yang berada di dalam Lemari Kamar Rumah Bedeng.

BACA JUGA :  Ditlantas Polda Jambi Terima Penghargaan Capaian Realisasi PNBP dari Kapolri

“Usai diamanakan SY alias Balok berikut barang bukti kita bawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Terhadap tersangka SY alias Balok sambung IPTU Epy Koto, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi
Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT
Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga
Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Berita ini 838 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:43 WIB

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Sabtu, 20 September 2025 - 22:32 WIB

Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Kamis, 18 September 2025 - 22:13 WIB

Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT

Berita Terbaru