Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengonfirmasi bahwa status hukum Didik ditingkatkan menjadi tersangka pasca-gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.
“Betul, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Mukti saat dihubungi pada Sabtu malam.
Temuan Koper Narkoba di Rumah Polwan
Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah rumah di Tangerang, Banten, milik seorang anggota polwan berinisial Aipda DA. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan koper berisi beragam jenis barang haram, mulai dari sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, hingga psikotropika jenis Aprazolam dan Happy Five.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, koper tersebut diduga kuat merupakan milik AKBP Didik yang dititipkan untuk disembunyikan.
Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar
Selain kepemilikan barang bukti fisik, Didik juga terjerat dugaan gratifikasi dari jaringan bandar narkoba. Penyidik menemukan aliran dana sebesar Rp1 miliar yang dikirim oleh seorang bandar bernama Koko Erwin melalui ajudan Didik. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk rencana pembelian kendaraan mewah.
“Kami tidak akan pandang bulu. Sesuai instruksi Kapolri, siapapun anggota yang terlibat narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar, akan ditindak tegas secara pidana maupun kode etik,” tegas Mukti.
Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- AKBP Didik Putra Kuncoro (Eks Kapolres Bima Kota): Tersangka utama yang diduga memerintahkan bawahannya mencari dana untuk pembelian mobil mewah dan menyembunyikan koper berisi narkoba.
- AKP Malaungi (Eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota): Tersangka yang pertama kali ditangkap setelah ditemukan sabu hampir setengah kilogram di rumah dinasnya. Ia mengaku bertindak atas perintah Kapolres.
- Aipda Dianita Agustina (Anggota Polwan di Tangerang): Pemilik rumah tempat ditemukannya koper berisi 16,3 gram sabu, puluhan butir ekstasi, dan psikotropika milik AKBP Didik.
- Bripka Karol: Anggota Polri yang sebelumnya ditangkap terkait kasus sabu, yang menjadi pembuka jalan bagi Polda NTB untuk memeriksa unit narkoba Polres Bima Kota.
- Pintu Masuk (Awal 2026): Penangkapan Bripka Karol terkait penyalahgunaan sabu memicu kecurigaan Propam Polda NTB terhadap unit narkoba Polres Bima Kota.
- Penggerebekan Rumah Dinas (Januari 2026): Tim gabungan menggerebek rumah dinas AKP Malaungi (Kasat Narkoba). Ditemukan 488 gram sabu yang diakui sebagai “titipan” dari bandar Koko Erwin.
- Nyanyian Malaungi: AKP Malaungi membeberkan bahwa sabu tersebut adalah jaminan atas uang Rp1 miliar (untuk beli Alphard) yang diminta oleh AKBP Didik.
- Temuan di Tangerang (Februari 2026): Bareskrim menggeledah rumah Aipda Dianita di Tangerang dan menemukan koper berisi sabu (16,3g), ekstasi (49 butir), dan psikotropika milik AKBP Didik.
- Penetapan Tersangka Utama (13 Februari 2026): Bareskrim resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dan langsung menahannya.**
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal





![SINERGI PEMERINTAH DAN AKADEMISI: Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag (tengah), menyampaikan sambutannya saat menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Kuala Tungkal, Jumat (6/3/2026). Pertemuan ini menjadi ajang penguatan kolaborasi dalam mencerdaskan generasi muda di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketunggalan. [FOTO: PROKOPIM/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0012-225x129.jpg)
![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-225x129.jpg)
![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)



