Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tersangka Kasus Narkoba

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba oleh Bareksrim Polri. FOTO : Net/Ist

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba oleh Bareksrim Polri. FOTO : Net/Ist

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan perwira menengah tersebut dalam jaringan narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengonfirmasi bahwa status hukum Didik ditingkatkan menjadi tersangka pasca-gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.

“Betul, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Mukti saat dihubungi pada Sabtu malam.

Temuan Koper Narkoba di Rumah Polwan
Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah rumah di Tangerang, Banten, milik seorang anggota polwan berinisial Aipda DA. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan koper berisi beragam jenis barang haram, mulai dari sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, hingga psikotropika jenis Aprazolam dan Happy Five.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, koper tersebut diduga kuat merupakan milik AKBP Didik yang dititipkan untuk disembunyikan.

Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar
Selain kepemilikan barang bukti fisik, Didik juga terjerat dugaan gratifikasi dari jaringan bandar narkoba. Penyidik menemukan aliran dana sebesar Rp1 miliar yang dikirim oleh seorang bandar bernama Koko Erwin melalui ajudan Didik. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk rencana pembelian kendaraan mewah.

“Kami tidak akan pandang bulu. Sesuai instruksi Kapolri, siapapun anggota yang terlibat narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar, akan ditindak tegas secara pidana maupun kode etik,” tegas Mukti.

Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Daftar Anggota Polri yang Terjerat
Jaringan ini melibatkan perwira menengah hingga bintara, yang kini sebagian besar telah dinonaktifkan atau ditetapkan sebagai tersangka:
  1. AKBP Didik Putra Kuncoro (Eks Kapolres Bima Kota): Tersangka utama yang diduga memerintahkan bawahannya mencari dana untuk pembelian mobil mewah dan menyembunyikan koper berisi narkoba.
  2. AKP Malaungi (Eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota): Tersangka yang pertama kali ditangkap setelah ditemukan sabu hampir setengah kilogram di rumah dinasnya. Ia mengaku bertindak atas perintah Kapolres.
  3. Aipda Dianita Agustina (Anggota Polwan di Tangerang): Pemilik rumah tempat ditemukannya koper berisi 16,3 gram sabu, puluhan butir ekstasi, dan psikotropika milik AKBP Didik.
  4. Bripka Karol: Anggota Polri yang sebelumnya ditangkap terkait kasus sabu, yang menjadi pembuka jalan bagi Polda NTB untuk memeriksa unit narkoba Polres Bima Kota.
Seluruh bukti berupa rekaman CCTV hotel saat transaksi, percakapan WhatsApp, dan bukti transfer telah diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat dakwaan seperti dilangsir Antara.
Kronologi Penangkapan Jaringan Narkoba Bima Kota
  1. Pintu Masuk (Awal 2026): Penangkapan Bripka Karol terkait penyalahgunaan sabu memicu kecurigaan Propam Polda NTB terhadap unit narkoba Polres Bima Kota.
  2. Penggerebekan Rumah Dinas (Januari 2026): Tim gabungan menggerebek rumah dinas AKP Malaungi (Kasat Narkoba). Ditemukan 488 gram sabu yang diakui sebagai “titipan” dari bandar Koko Erwin.
  3. Nyanyian Malaungi: AKP Malaungi membeberkan bahwa sabu tersebut adalah jaminan atas uang Rp1 miliar (untuk beli Alphard) yang diminta oleh AKBP Didik.
  4. Temuan di Tangerang (Februari 2026): Bareskrim menggeledah rumah Aipda Dianita di Tangerang dan menemukan koper berisi sabu (16,3g), ekstasi (49 butir), dan psikotropika milik AKBP Didik.
  5. Penetapan Tersangka Utama (13 Februari 2026): Bareskrim resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dan langsung menahannya.**
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Jenderal Tni (Purn) Try Sutrisno Tutup Usia
Minta Maaf ke Publik, Menag Luruskan Simpang Siur Aturan Zakat: Tetap Fardhu ‘Ain!
Kilau Ramadan Bersama MyPertamina: Pertamina Patra Niaga Siapkan THR E-Voucher Total Rp150 Juta
Pasar Gelap Bayi di Balik Layar Facebook dan TikTok, Termasuk Jambi
Kronologis Lengkap OTT Wakil Ketua PN Depok
Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK Dugaan Terkait Suap Urus Perkara
Kapolri Tolak Keras Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani!”
Perkuat Ekonomi Maritim, Inggris Siap Bangun Ribuan Kapal Ikan di Indonesia
Berita ini 36 kali dibaca
Artikel ini telah dihasilkan/diedit oleh AI. Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 12:42 WIB

Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Jenderal Tni (Purn) Try Sutrisno Tutup Usia

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:42 WIB

Minta Maaf ke Publik, Menag Luruskan Simpang Siur Aturan Zakat: Tetap Fardhu ‘Ain!

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:09 WIB

Kilau Ramadan Bersama MyPertamina: Pertamina Patra Niaga Siapkan THR E-Voucher Total Rp150 Juta

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pasar Gelap Bayi di Balik Layar Facebook dan TikTok, Termasuk Jambi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:23 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tersangka Kasus Narkoba

Berita Terbaru