“Pelaku diamankan saat berkendara sepeda motor Honda Beat Street Warna Silver,” ujarnya.
Dari pengeledahan badan, ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik ukuran kecil dalam keadaan kosong, satu buah kaca pirek di dalam Jok motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baik BR maupun barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanjab Timur guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“HU dan BR dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun,” tutup Iptu Rachmat Hidayat, Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Tanjab Timur. Dimana kata Kasat, Kapolres Tanjab Timur telah menggelorakan Tanjab Timur Bersinar (Bersih dari Narkoba) seperti kemarin terhadap pelajar SMKN 1 Kab. Tanjab Timur saat beliau menejadi Irup.(Red)
Halaman : 1 2