Sekda, ASN Muaro Jambi Tak Boleh Nambah Libur Lebaran

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 29 April 2022 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdakab Muaro Jambi, Budhi Hartono

Sekdakab Muaro Jambi, Budhi Hartono

MUARO JAMBI – Sekdakab Muaro Jambi, Budhi Hartono tegas ingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Muaro Jambi tak boleh menambah libur lebaran.

Hal itu disampaikan Budhi Hartono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/4/22).

“Untuk cuti lebaran Idul Fitri 1443 H ini sudah ada ambang batasnya, jadi jangan menambah libur,” kata Sekda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 Budhi menegaskan Pemerintah pusat sudah menetapkan libur nasional dan cuti bersama idul fitri 1443 H. Dimulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

“Maka, Ikuti aturan dan jangan melanggar sesuai dengan aturan sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Sekda.

Lanjut Sekda, jika masih ada ASN yang melanggar atau menambah libur, akan diberikan sanksi. Kemudian pada hari pertama masuk kerja akan dilakukan inspeksi mendadak. Hal tersebut juga sesuai dengan himbauan pemerintah pusat.

“Saya ingatkan pegawai di lingkungan Pemkab Muaro Jambi untuk tidak menambah libur. Mengenai sanksi, Ya tentu ada sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.(Val)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum May Day 2024: Pemkab Tanjab Barat Komitmen Kawal Hak dan Kesejahteraan Pekerja
Pimpin Rakor Percepatan Gerai KDKMP, Wabup Katamso Pastikan Kesiapan 134 Titik Lahan
Lantik 198 ASN Baru, Wabup Katamso : Akhiri Euforia, Fokus Tingkatkan IPM dan Digitalisasi!
Bupati Anwar Sadat Lantik 39 Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial Pemkab Tanjab Barat
Perkuat Legalitas Aset Warga, Bupati Anwar Sadat Tuntaskan 71 Sertifikat Konsolidasi di Teluk Nilau
LKPJ 2025 Tanjab Barat: Tujuh Fraksi DPRD Beri Lampu Hijau untuk Dibahas Lebih Lanjut
Bupati Anwar Sadat Minta Kadis Dukcapil Definitif Dongkrak IPM
Bupati Anwar Sadat; 2.375 PPPK Paruh Waktu di Tanjab Barat Dapat THR Rp1 Juta
Berita ini 456 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:47 WIB

Momentum May Day 2024: Pemkab Tanjab Barat Komitmen Kawal Hak dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 17 April 2026 - 19:27 WIB

Pimpin Rakor Percepatan Gerai KDKMP, Wabup Katamso Pastikan Kesiapan 134 Titik Lahan

Selasa, 14 April 2026 - 17:13 WIB

Lantik 198 ASN Baru, Wabup Katamso : Akhiri Euforia, Fokus Tingkatkan IPM dan Digitalisasi!

Senin, 13 April 2026 - 16:06 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 39 Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial Pemkab Tanjab Barat

Rabu, 8 April 2026 - 23:21 WIB

Perkuat Legalitas Aset Warga, Bupati Anwar Sadat Tuntaskan 71 Sertifikat Konsolidasi di Teluk Nilau

Berita Terbaru