Sekdakab Muaro Jambi Pimpin Upacara Rutin Hari Kesadaran Nasional

- Editor

Jumat, 18 Maret 2022 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Saat Pemimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Saat Pemimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

MUARO JAMBIPemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali menggelar upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN). Upacara yang dilakukan setiap tanggal 17 setiap bulannya ini digelar dilapangan Bukit Cinto Kenang Komplek Kantor Bupati Muaro Jambi.

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono selaku pemimpin upacara yang mewakili Bupati Muaro Jambi menyebut jika HKN ini rutin dilakukan disetiap bulannya.

Dalam amanatnya, Budhi menyebut jika kegiatan ini harus terus terlaksana setiap bulannya. Hal itu untuk Rasa kebersamaan rasa persatuan dan jalinan silaturahmi dapat dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disamping itu melalui kegiatan upacara ini dapat dipupuk dan lebih ditingkatkan lagi sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional bertanggung jawab dan berwibawa sebagai aparat pemerintah pelayan masyarakat.

BACA JUGA :  Kuala Tungkal Diselimuti Kabut Asap, Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif!

Dalam kegiatan tersebut Sekda menghimbau kepada seluruh ASN yang ada dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi untuk terus meningkatkan dan menjaga kedisiplinan serta profesionalisme sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat yang dimulai dari disiplin pada diri sendiri maupun disiplin dalam pekerjaan sehari-hari.

Dalam rangka meningkatkan disiplin ASN di lingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi, dirinya telah mengeluarkan instruksi mengenai jam kerja di mana setiap hari Senin hingga Kamis masuk dan pulang kerja pukul 8.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dan khusus hari Jumat pukul 7.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“Intruksi yang telah saya keluarkan tersebut adalah dalam rangka memenuhi aturan mengenai jam kerja efektif dalam satu minggu secara komulatif sebanyak 37,5 jam selama lima hari kerja,” kata Budhi.

BACA JUGA :  Nomor Urut Bakal Calon Rektor UNJA 2024-2028 Resmi Ditetapkan, Ini Tahap Selanjutnya!

Dengan jam kerja tersebut dirinya meminta kepada seluruh pimpinan OPD di dalam lingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan interaksi tersebut dengan sebaik-baiknya penuh rasa tanggung jawab konsekuen serta keikhlasan.

Dalam kegiatan tersebut Sekda juga menghimbau kepada pejabat eselon II, III dan IV 3 serta seluruh ASN yang ada di Kabupaten Muaro Jambi untuk menyisihkan sebagian pendapatannya ke Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Muaro Jambi guna membantu masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan peraturan Bupati nomor 57 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan tata kelola zakat infaq dan sedekah.(*Val)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Muskab ke-4 Sukses, Wawan Hermanto Terpilih Jadi Ketua Senkom Muaro Jambi
Lounching Program Unggulan Pangdam II/Sriwijaya ‘Dapur Masuk Sekolah’ di SDN 94 Danau Serang Elang Jaluko
Ihsan Yunus Serahkan Bantuan Mesin Pertanian Senilai 2 Miliar di Muaro Jambi
Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme Bersama 6.500 Mahasiswa UNJA
Tim Penyelam Basarnas Jambi Temukan Pemuda yang Tenggelam di Sungai Batanghari
Nahas! Remaja di Sengeti Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari
Sudah Empat Orang Diamankan Polisi Akibat Buka Lahan dengan Membakar
Kualitas Udara Memburuk, Dinkes dan SMSI Muaro Jambi Turun ke Jalan Bagikan Masker
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 01:29 WIB

UNJA Buka 233 Formasi CPNS & PPPK Lulusan S3, S2, S1 dan DIII, Cek Formasi yang Dibutuhkan

Jumat, 22 September 2023 - 10:40 WIB

Pengumuman dan Juknis Penerimaan PPPK Guru & Nakes Kabupaten Tanjab Timur 2023

Berita Terbaru