Simpan Sabu di Jok Motor, Dua Pemuda Asal Pekan Baru di Ringkus Polres Tanjab Barat

- Redaksi

Kamis, 1 Juli 2021 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yakni RR (19) dan ZL (23) warga Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekan Baru, Provinsi Riau Saat Diamankan Polres Tanjab Barat, Kamsi (01/07/21) . FOTO : POSEKMERLUNG

Pelaku yakni RR (19) dan ZL (23) warga Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekan Baru, Provinsi Riau Saat Diamankan Polres Tanjab Barat, Kamsi (01/07/21) . FOTO : POSEKMERLUNG

MUARA PAPALIK – Unit Res Narkoba Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu asal Pekan Baru Riau.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan kedua diamankan, Kamis (01/07/21) sekira pukul 08.20 WIB di wilayah jalan Lintas Timur KM 92 Desa Dusun Mudo, Kec. Muara Papalik Kab. Tanjab Barat.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pemain Narkoba di Wilayah Batang Asam

Kapolres mejelaskan pelaku yakni RR (19) dan ZL (23) warga Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti disita 50,95 gram sabu, disimpan pelaku dalam kotak rokok di jok motor,” katanya.

BACA JUGA :  Panwascam Tungkal Ilir Copot APS Caleg di Warung-Warung Kopi

Kapolres menyebutkan bahwa, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang melapor kepada pihak kepolisian mengenai dugaan adanya dua pemuda yang membawa barang haram jenis sabu.

“Terhadap informasi tersebut kita tindaklanjuti dan kita kantongi identitas keduanya. ” Sebutnya.

R2 Jenis Honda Beat Robot warna putih No.Pol beserta uang tunai Rp 172.000 ribu juga diamankan.

BACA JUGA :  BPKB Tercecer, Mohon Bagi yang Menemukan Hubungi Alamat Ini

Keduanya diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini keduanya dalam pemeriksaan dan telah di amankan di Mapolres Tanjabbar. Karena dua pelaku ini diluar Kabupaten, kita selidiki terhadap kepemilikan mereka atas barang tersebut,” tegas Guntur.(*)

Barang Bukti yang diamankan Polisi dari Tangan Pelaku yakni RR (19) dan ZL (23), Kamsi (01/07/21) . FOTO : POSEKMERLUNG
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 588 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru