YTUBE
Pulang Lebih Awal, Ini Jam Kerja ASn dan PPPK Selama Ramadhan 1444 H/2023M Marhaban Ya Ramadhan, Ini 20 Link Twibbon Ramadan 2023 Kapolres Kerinci bersama Wali Kota Sidak Stabilitas Harga Pangan, Beberapa Bapok Ada yang Naik Terkait Alat Berat di Badan Jalan Dua Jalur, Begini Kata Bupati Tanjab Barat Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Infoseputar Jambi

Home / Pemerintahan

Selasa, 14 Februari 2023 - 21:02 WIB

Soal Tenaga Honorer Dishub, Ini Kata Sekda Tanjab Barat

Dok. Pertemuan Sekda Tanjabar, Kepala BKPSDM, Inspektur Bersama Kadishub di Ruang Kerja Kepala Dishub. FOTO : LT

Dok. Pertemuan Sekda Tanjabar, Kepala BKPSDM, Inspektur Bersama Kadishub di Ruang Kerja Kepala Dishub. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Terkait viralnya pemberitaan tenaga honorer (TKK) di Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat disebut-sebut tidak masuk kerja selama 2 tahun tetap menerima gaji honorer dan diperpanjang kembali pada tahun 2023.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi mengatakan telah meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Barat Syamsul Juhari.

Agus Sanusi mengatakan turun langsung ke Dishub Tanjung Jabung Barat bersama Kepala BKPSDM H. R. Gatot Suwarso dan Kepala Inspektorat Encep Jarkasih.

“Maslah ini sedang di dalami oleh inspektorat, dan kita hadir langsung untuk membuktikan keseriusan kita terkait hal ini,” ucap Sekda H. Agus Sanusi, Selasa (14/2/23).

BACA JUGA :  Marhaban Ya Ramadhan, Ini 20 Link Twibbon Ramadan 2023

Akan tetapi lanjut Sekda, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan bahwa Honorer tersebut tahun 2022 di Tugaskan di UPT PKB Dinas Perhubungan Terjun Jaya, Betara.

Namun kata Sekda lagi, mencuatnya masalah tersebut pasti dari dalam (Dishub) ini lah tidak mungkin orang luar tau, kalau tidak ada gejolak di dalam.

“Terkait ini, kita telah minta Kadishub, kalau memang di sana (UPT PKB) belum operasi mungkin bisa ditugaskan satu orang penjaga saja sampai UPT PKB benar-benar beroperasi,” sebutnya.

“Kemudian sesuai perintah pak Bupati, kita jug minta pak Kadis Perhubungan membuat laporan tertulis sesuai realnya, kalau memang ada kekeliruan sebutkan jujur saja, agar permaslahan ini bisa clear,” sambung Sekda.

BACA JUGA :  Ada 2 Wanita Dibawa Polisi dalam Pengerbekan di Basecamp Garuda 1

Sementara terkait Petugas Jaga Malam Pelabuhan Roro yang pemberhentian itu disoal karena tidak disebutkan sebab yang jelas, bahwa yang bersangkutan sudah memasuki usia 58 tahun.

Kewenangan penuh terkait pegawai TKK ini ada sepenuhnya pada kepala OPD selaku pengguna anggaran dan yang mengangkat serta memberhentikannya bila hasil evaluasi tidak sesuai dengan kontrak kerjanya.

“Dengan pertimbangan itu, maka Dishub tidak memperpanjang kontraknya di tahun 2023,”  tandas Sekda.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Safrial Ambil Sumpah Janji Ratusan ASN

Pemerintahan

Tanjab Barat Menerima Tiga Piagam Penghargaan dari KPK

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat dan Rektor UIN Sutha Jambi Teken MoU Kerjasama

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat : Camat Beri Pengetahuan Masyarakat Terkait Stunting Melalui Lurah dan Kades

Pemerintahan

Data Sudah Disampaikan ke Menpan-RB, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Tanjab Barat

Pemerintahan

Hairan Apresiasi DPRD Atas Disetujuinya Raperda RPJMD 2021-2026 Dibahas Selanjutnya

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar dan Gubernur Riau Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan Daerah

Pemerintahan

Daftar 34 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Tanjab Barat