JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit Cyber berhasil membongkar aksi komplotan penipuan dengan modus mengintai akun media sosial para korbannya, Sabtu (26/8/23) pukul 01.00 WIB.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan Komplotan tersebut di dua tempat.
TKP pertama diamankan Empat orang pada Pukul 01.00 WIB bertempat di Ruko yang beralamat Jl. Sk. Rd. Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Iya betul, tadi malam tim mengamankan Empat orang di TKP pertama,” ujarnya Sabtu (26/8/23).
Setelah berhasil mengamankan empat orang di TKP pertama, Tim ergerak menuju lokasi Kedua di salah satu Ruko yang beralamat di Jl. Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Jambi, dan telah mengamankan Empat orang.
Lebih lanjut disampaikan Tory bahwa penipuan yang dilakukan bermacam-macam modus dengan menggunakan telepon seluler, yang mana Komplotan ini mencari korbannya melalui akun media sosial, baik itu orang yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya.
“Jadi saat ini kita masih menyelidiki peran dari masing-masing yang diamankan, karena ini merupakan Komplotan penipuan dengan modus baru berpura-pura menjadi pembeli, dan selanjutnya berpura-pura mentrasfer sejumlah uang lalu korban tersebut merasa ditipu,” lanjutnya.
“Untuk lebih jelasnya nanti akan kita lakukan ekspose terkait peran dan cara Komplotan ini melakukan penipuan melalui akun media sosial tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya