Surat Edaran Gubernur Jambi Tentang PPKM Berbasis Mikro

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 23 April 2021 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si

Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si

JAMBI – Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor S-100/898/DP3AP2-4.3/IV/2021 Tentang Tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro diantaranya;
    1. membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From House (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    3. untuk sektor esensial seperti : kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
    4. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 dan kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
    5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasl 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
    6. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% ( lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
    7. kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) yang peraturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah;
    8. kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat ; dan
    9. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
  1. Bupati/Wali Kota se- Provinsi Jambi agar memperkuat dan melaksanakan Sosialisasi 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas). Pelaksanaan Fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan serta Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 di Daerah masing- masing.
  2. Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Desease 2019 selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
    1. melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya;
    2. masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu, maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan;
    3. bidang Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021;
    4. seluruh Satuan Perlindungan Masyarakat (satlinmas), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan fasilitas ibadah, selama Bulan Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021;
  3. Bupati/Walikota dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PPKM secara proporsional dalam skala mikro di Daerah Kabupaten/Kota melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Bupati/Walikota agar dapat menyampaikan Laporan Pelaksanaan PPKM secara proporsional di Daerah Kabupaten/Kota setiap minggu kepada Gubernur Jambi dalam bentuk Laporan pemetaan zonasi resiko tingkat RT, berupa rekapitulasi per Kabupaten/Kota. Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.(**)
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Tanjab Barat Lantik 7 Pejabat Administrator dan Pengawas
Perkuat Tata Kelola, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan PNS dan PPPK 8 OPD di Awal Tahun 2026
Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda
8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu
BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik
Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo
Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah
Sekda Tanjab Barat Lantik 52 Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Nama-Namanya
Berita ini 666 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:29 WIB

Sekda Tanjab Barat Lantik 7 Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:04 WIB

Perkuat Tata Kelola, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan PNS dan PPPK 8 OPD di Awal Tahun 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:14 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:12 WIB

8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu

Rabu, 19 November 2025 - 18:42 WIB

BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Foto Pemain FC Kota Jambi dan Merangin yang akan bertarung di FINAL Gubernur Cup 2026. LT

Olahraga

Analisis Kekuatan dan Prediksi: Kota Jambi vs PS Merangin

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:44 WIB