Kasat menerangkan dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Merangin bahwa, MF dan RN merupakan pelaku specialis pencurian hewan ternak.
“Komplotan ini terdiri dari MF, RN dan WIN alias JN yang juga merupakan warga dari Sarolangun, pernah melakukan pencurian sapi pada Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 02.30 WIB di simpang Desa Kungkai Kecamatan, Bangko Kabupaten Merangin,” ungkapnya.
Lanjut Kasat dimana korban telah membuat laporan di Polres Merangin sesuai dengan Laporan Polisi: LP /GAR/ B /66 / IV/ SPKT Polres Merangin/Polda Jambi tanggal 29 April 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penangkanap MF dan WIN, Personil Sat Reskrim Polres Merangin juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Mitsubishi L300 Pick Up, 2 buah Pisau Dapur warna putih silver, 1 buah Tonjok Sawit serta 1 lembar terpal biru.
“Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” tutup Kasat Reskkrim.(*)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Polres Merangin
Halaman : 1 2