TEBING TINGGI – Polsek Tebing Tinggi, Polres Tanjab Barat mengamankan pasangan suami istri atas dugaan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jensi Sabu-sabu berinisial WN alias GOGON (30) dan NG alias DEA (30).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH mengatakan keduanya diamankan pada Senin (10/4/23) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kita amankan di sebuah rumah kontrakan di Jl. Sawo RT 01 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi,” kata Kapolsek Tebing Tinggi dikonfirmasi via WhatsApp, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Kapolsek pelaku WN merupakan warga asal Lampung tinggal di Jl. Salak RT 02 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat. Sedangkan NG alias DEA warga asal Desa Karya Mulya Kec. Pondok Sugih Kab. Muko Muko Prop. Bengkulu.
“Mereka ini pasangan suami istri (nikah Siri),” jelas Kapolsek.
Dari penangkapan ini Posek Tebing Tinggi berhasil mengamankan 20 paket diduga sabu dan uang tunai Rp 950.000, serta alat hisab sabu.
Kronologi Pengungkapan
Lanjut Halaman Berikutnya……….
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya