Tanjabbar Berlakukan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 5 Juni 2021 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanjabbar H. Anwar Sadat dan Satgas C-19 Saat Rapat Bersama Pj Gubernur Jambi di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (05/06/21).

Bupati Tanjabbar H. Anwar Sadat dan Satgas C-19 Saat Rapat Bersama Pj Gubernur Jambi di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (05/06/21).

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan mulai berlaku efektif hari ini, Sabtu 5 Juni 2021.

Penetapan sanksi denda administrasi ini terungkap dalam rapat bersama Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat dengan Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahaya Murni dan Satgas Covid-19 terkait Penanganan Covid-19 di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (05/06/21).

Penentuan denda bagi yang tidak menggunakan masker ini merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sanksi itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol kesehatan. Penerapannya akan dimulai hari ini dengan denda 50 ribu untuk masyarakat dan 250 ribu s.d 10 juta rupiah untuk pelaku usaha,” ungkap Bupati H  Anwar Sadat saat memimpin rapat.

Ditegaskan Anwar Sadat bahwa langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Tanjab Barat.

Pelanggaran itu antara lain warga tak bermasker, berkerumun, serta tempat usaha yang tidak mematuhi jam operasional.

Dalam rapat ini Bupati juga sampaikan Update Covid-19 di Kab. Tanjab Barat saat ini berada dalam kategori zona merah, dengan jumlah konfirmasi 805 orang, sembuh 533 orang, kematian 20 orang;

Upaya yang dilakukan Pemkab Tanjab Barat telah melaksanakan PPKM  diantaranya pembatasan jam malam pukul 22.00 Wib mulai tanggal 30 Mei 2021 sampai 10 Juni 2021.

“PPKM merupakan tindak lanjut kesepakatan satgas Covid 19 Kab. Tanjab Barat mengingat kategori zona merah,” kata Bupati.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Arahan Presiden, Bupati Tanjab Barat Instruksikan Percepatan Tata Kelola TPA Lubuk Terentang
Peristiwa Remaja Tewas Ditikam Akibat Tuak, Polisi Diminta Razia Penjual Tuak
Unggul Mutlak, M. Wahyudi Resmi Nahkodai RT 018 Kelurahan Patunas
Lawan Krisis Iklim, Wabup Katamso Pimpin Aksi Tanam Ribuan Pohon di Tanjab Barat
Sempat Buang Sabu ke Air, Pelaku Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polisi di Kampung Nelayan
Pimpin Apel, Wabup Katamso Sampaikan Targetkan Setda Jadi Mercusuar Kinerja ASN
Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak
Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!
Berita ini 322 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:31 WIB

Respons Cepat Arahan Presiden, Bupati Tanjab Barat Instruksikan Percepatan Tata Kelola TPA Lubuk Terentang

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:46 WIB

Peristiwa Remaja Tewas Ditikam Akibat Tuak, Polisi Diminta Razia Penjual Tuak

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:47 WIB

Unggul Mutlak, M. Wahyudi Resmi Nahkodai RT 018 Kelurahan Patunas

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:06 WIB

Lawan Krisis Iklim, Wabup Katamso Pimpin Aksi Tanam Ribuan Pohon di Tanjab Barat

Senin, 26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Sempat Buang Sabu ke Air, Pelaku Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polisi di Kampung Nelayan

Berita Terbaru

Innalillahi, Keadilan Mati di Meja Golf PN Depok. FOTO : Ilustrasi

Editorial

Innalillahi, Keadilan Mati di Meja Golf PN Depok

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:05 WIB

Pelaku Diamankan Petugas (res tjb)

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas di Kuala Tungkal

Sabtu, 7 Feb 2026 - 15:49 WIB