Tegas! DPR Tolak Penghapusan Rektut Jalur CPNS Bagi Guru Jadi PPPK

- Editor

Minggu, 3 Januari 2021 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda/ParlementariaTerkini

FOTO : Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda/ParlementariaTerkini

TANJAB BARAT – Mencuatnya rencana pemerintah menghapus jalur CPNS bagi guru dalam skema rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 ditolak banyak kalangan. Termasuk Komisi X DPR RI.

Penghapusan jalur CPNS bagi guru dikhawatirkan akan menurunkan minat kalangan muda untuk memilih profesi sebagai pendidik.

“Kami menolak wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN. Kami berharap hal itu masih rencana bukan suatu keputusan. Dan jika masih rencana kami harap segera dicabut,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda seperti dikutip sindonews.com, Sabtu (02/01/21).

Huda mengatakan guru merupakan profesi yang membutuhkan stabilitas hidup tinggi bagi pelakunya. Mereka dituntut tidak hanya dari skill mengajar saja, tetapi juga mampu menjadi tauladan dari sisi moral maupun spiritual.

Standar tersebut tidak mungkin tercapai jika tidak ada jaminan kesejahteraan maupun karir bagi para pendidik di negeri ini.

“Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para guru. Dengan demikian mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi tauladan bagi peserta didik,” kata Huda.

BACA JUGA :  10 Siswa SMPN 2 Kuala Tungkal Ikuti OSN MTK, IPA dan IPS Tingkat Provinsi

Menurut Politikus PKB ini, skema Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sebenarnya tidak cocok untuk para guru.

Pertanyaan lebih jauh kata Huda apakah guru termasuk tepat diambil dari pegawai kontrak.

Guru itu outputnya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis. Guru itu outputnya adalah skill sekaligus karakter dari peserta didik. Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan,” pungkasnya.(Edt)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Pesan Gubernur Al Haris Kepada 241 Siswa SMA Negeri 12 Kota Jambi yang Baru Lulus
Mantap! Jurusan Psikologi UNJA Masuk 20 Terbaik Versi EduRank
Prof Syamsurijal Tan Terpilih Sebagai Ketua Senat UNJA 2023-2027
Pererat Silaturahmi SMAN 1 Tanjab Barat Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII Tahun Pelajaran 2022-2023
Membanggakan, Mahasiswi Agribinis UNJA Raih 5 Medali Emas Kompetisi Sains Tingkat Nasional
BKPSDM Tanjabbar Gelar Sosialisasi Seleksi Beasiswa Program Studi Dokter Spesialis
UNJA Siapkan 1.200 Beasiswa KIP-K Merdeka Tahun 2023
Kominfo Buka Program Beasiswa S2 Bidang Telekomunikasi dan IT, Kuota 300 Orang
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Juni 2023 - 00:07 WIB

Kapolda Sumsel Tekankan 6 Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di OKI

Kamis, 1 Juni 2023 - 15:39 WIB

Puluhan Ekor Sapi Disiapkan Untuk Idul Adha 2023, Penjual : Harganya Naik

Kamis, 1 Juni 2023 - 13:13 WIB

Ahmad Jafar Komitmen Bantu Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Rabu, 31 Mei 2023 - 13:47 WIB

10 Siswa SMPN 2 Kuala Tungkal Ikuti OSN MTK, IPA dan IPS Tingkat Provinsi

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:38 WIB

Ini Penyebab Pengajuan SPM Gaji ke-13 ASN Baru Bisa Dilakukan 5 Juni

Senin, 29 Mei 2023 - 19:40 WIB

Aliasi Mahasiswa dan Masyarakat Tanjabbar Bersatu Unjuk Rasa Tolak Pengeseran Tapal Batas di Kemendagri

Senin, 29 Mei 2023 - 13:19 WIB

Senkom Mitra Polri Provinsi Jambi Laksanakan Rakor Persiapan Musprov

Minggu, 28 Mei 2023 - 14:30 WIB

Amankan Ibadah di Gereja, Personel Polres Tanjab Barat dan Jajaran Polsek Patroli

Berita Terbaru