Tengah Racik Alat Hisap Sabu di WC, Dua Pemuda di Tangkap Tim Petir

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2020 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Terduga Pelaku AS dan AG Beserta Barang Bukti Diamankan Polisi, Jumat (19/06/20)

FOTO : Terduga Pelaku AS dan AG Beserta Barang Bukti Diamankan Polisi, Jumat (19/06/20)

KUALA TUNGKAL – Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat kembali meringkus dua pria diduga melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika jenis sabu, Jumat (19/06/20) petang.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputo, SIK, MH mengungkapkan para pelaku diamankan di kawasan Asrama PHI Jalan Bhayangkara Kelurahan Tungkal III sekitar pukul sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku berinisial AS (20) pemuda Lorong Bina Karya Timur dan AG (20) warga Desa Kuala Indah,” ungkap Kapolres AKBP Guntur Saputro, Sabtu (20/06/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guntur mengatakan pengangkapan AS dan AG berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar pukul 15.55 WIB bahwa disekitar TKP penangkapan terdapat 2 orang yang dicurigai sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

Dari informasi tersebut lanjut Kapolres, Satintelkam melakukan Penyelidikan di TKP benar ditemukan 2 orang pemuda.

“Pelaku tertangkap tangan sedang meracik alat hisap Shabu/Bong dalam WC Asrama PHI serta ditemukan Sabu didalam Pirex yang siap pakai,” sebut Kapolres.

Kapolres menyebutkan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa – 1 Buah Pirex Kaca yang berisi Shabu-sabu, 1 Buah Plastik Clips Bening yang masih berisi sisa Shabu-shabu;  1 Seperangkat Alat Hisap (Bong); 1 Buah Sendok yang terbuat dari Pipet serta satu Unit Ranmor R2 Merk Suzuki Next Warna Hitam Tanpa No Pol.

“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 1,406 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru