KUALA TUNGKAL – Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat kembali meringkus dua pria diduga melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika jenis sabu, Jumat (19/06/20) petang.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputo, SIK, MH mengungkapkan para pelaku diamankan di kawasan Asrama PHI Jalan Bhayangkara Kelurahan Tungkal III sekitar pukul sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku berinisial AS (20) pemuda Lorong Bina Karya Timur dan AG (20) warga Desa Kuala Indah,” ungkap Kapolres AKBP Guntur Saputro, Sabtu (20/06/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guntur mengatakan pengangkapan AS dan AG berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar pukul 15.55 WIB bahwa disekitar TKP penangkapan terdapat 2 orang yang dicurigai sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu-Sabu.
Dari informasi tersebut lanjut Kapolres, Satintelkam melakukan Penyelidikan di TKP benar ditemukan 2 orang pemuda.
“Pelaku tertangkap tangan sedang meracik alat hisap Shabu/Bong dalam WC Asrama PHI serta ditemukan Sabu didalam Pirex yang siap pakai,” sebut Kapolres.
Kapolres menyebutkan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa – 1 Buah Pirex Kaca yang berisi Shabu-sabu, 1 Buah Plastik Clips Bening yang masih berisi sisa Shabu-shabu; 1 Seperangkat Alat Hisap (Bong); 1 Buah Sendok yang terbuat dari Pipet serta satu Unit Ranmor R2 Merk Suzuki Next Warna Hitam Tanpa No Pol.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)