Tengah Racik Alat Hisap Sabu di WC, Dua Pemuda di Tangkap Tim Petir

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2020 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Terduga Pelaku AS dan AG Beserta Barang Bukti Diamankan Polisi, Jumat (19/06/20)

FOTO : Terduga Pelaku AS dan AG Beserta Barang Bukti Diamankan Polisi, Jumat (19/06/20)

KUALA TUNGKAL – Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat kembali meringkus dua pria diduga melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika jenis sabu, Jumat (19/06/20) petang.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputo, SIK, MH mengungkapkan para pelaku diamankan di kawasan Asrama PHI Jalan Bhayangkara Kelurahan Tungkal III sekitar pukul sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku berinisial AS (20) pemuda Lorong Bina Karya Timur dan AG (20) warga Desa Kuala Indah,” ungkap Kapolres AKBP Guntur Saputro, Sabtu (20/06/20).

Guntur mengatakan pengangkapan AS dan AG berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar pukul 15.55 WIB bahwa disekitar TKP penangkapan terdapat 2 orang yang dicurigai sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

Dari informasi tersebut lanjut Kapolres, Satintelkam melakukan Penyelidikan di TKP benar ditemukan 2 orang pemuda.

BACA JUGA :  Punya 12 Paket Sabu, Wanita di Kota Jambi Ditangkap Polisi

“Pelaku tertangkap tangan sedang meracik alat hisap Shabu/Bong dalam WC Asrama PHI serta ditemukan Sabu didalam Pirex yang siap pakai,” sebut Kapolres.

Kapolres menyebutkan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa – 1 Buah Pirex Kaca yang berisi Shabu-sabu, 1 Buah Plastik Clips Bening yang masih berisi sisa Shabu-shabu;  1 Seperangkat Alat Hisap (Bong); 1 Buah Sendok yang terbuat dari Pipet serta satu Unit Ranmor R2 Merk Suzuki Next Warna Hitam Tanpa No Pol.

BACA JUGA :  Polda Jambi Aman 7 Orang dan 3 Truk Tangki dalam Kasus 32 Ton BBM Ilegal

“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar Amankan Pelaku dan 4 Motor Hasil Curian
Polres Tanjab Barat Berhasil ungkap Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Berita ini 1,395 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Rabu, 17 September 2025 - 14:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025

Selasa, 16 September 2025 - 14:44 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo

Senin, 15 September 2025 - 18:39 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo

Berita Terbaru